Ekobis  

Begini Kata Kadis DLH Sumbar Terkait Usaha Tambak Udang di Ranah Minang

Lampung – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar Ir.Siti Aisyah, MSi mengatakan beberapa tahun terakhir ini usaha tambak udang di Sumbar mulai mengeliat, namun masih belum ada aturan yang jelas dari kabupaten dan kota soal tata ruang penerapan dari menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Ia optimis, budidaya tambak udang ini adalah usaha masyarakat yang jika dikelola secara baik akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

banner 325x300

“Walaupun saat ini masih bersifat illegal belum ada perizinannya, kita coba cari solusi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan kajian tataruang serta membuat aturan yang jelas agar dampak usaha ini tidak merusak lingkungan alam sekitarnya terutama laut sekitarnya yang sebenarnya juga dapat merusak hasil usaha tambak itu sendiri,” ingatnya.

Siti Aisyah juga katakan, usaha tambak udang di Sumbar cukup menjanjikan. Namun demikian, tentu apa yang ada saat ini akan di lakukan pembinaan dari sisi regulasi sesuai aturan yang ada. Kedepan soal perizinan, DLH provinsi akan ikut terlibat dalam memberikan rekomendasi tata ruang dampak lingkungan bersama daerah dan kementerian KKP.

Ia tak memungkiri, usaha budidaya tambak udang di Sumbar juga telah diadukan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli lingkungan. Pihak berwajib pun juga telah mendatangi DLH Sumbar soal ini.

“Nah dari kunjungan kita saat ini ke tambak modern di Lampung, menjadi salah satu point memberikan masukan kepada para pengusaha tambak di Sumbar dan penyusunan penerapan regulasi kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumbar. Karena tambak udang di Lampung telah menerapan sistem yang baik dalam penanganan limbah termasuk, pemusnahan bahteri limbah dengan memanfaatkan metode utraviolet,” terangnya.

Ia juga ingatkan perlu juga melakukan kajian dan perhatian terhadap daya dukung dan daya tampung dalam usaha budidaya tambak udang ini. Sehingga dapat melakukan pengendalian mengurangi dampak negatif terhadap pencemaran yang terjadi.

“Kepada pemkab/pemko agar melakukan inventarisasi, kajian yang komperhensif tata ruang usaha tambak udang ini, karena ini merupakan kewenangan mereka. Kita di provinsi hanya bersifat mendorong serta juga melalukan dalam hal pengendalian dan menguji aktifitas usaha ini dari dampak terhadap ramah lingkungan,” tegasnya.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan