Padang, jembataninformasi.com – Penanganan kasus hukum dugaan pencemaran nama baik terkait isu perselingkuhan Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani masih berjalan lamban. Sejak laporan dibuat di Polresta Kota Padang pada 22 Maret 2023, hingga hari ini, Senin 17 Juni 2024 belum satupun tersangka yang ditahan pihak Kepolisian.
Diketahui, isu tak sedap, yakni dugaan perselingkuhan mendera Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani sejak awal tahun 2023 lalu. Isu ini awalnya disiarkan sejumlah media online di Kota Padang sekitar bulan Maret 2023. Saat pelaporan, sebanyak 6 media online yang memuat berita tersebut dilaporkan ke Polresta Padang saat itu.
Perkembangan laporan saat ini memasukan proses penyidikan dengan tersangka bernama Mulyadi. Kuasa Hukum Syafrial Kani, Anda Simon mengungkapkan, Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali, namun Mulyadi tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
“Maka pada tanggal 2 Mei 2024 saudara Mulyadi ditetapkan atau dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Anda Simon saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (17/6/2024).
Dia menjelaskan, penyidik tengah berupaya mencari keberadaan Mulyadi. Selain fokus terhadap pencarian Mulyadi, pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap satu orang terlapor berinisial DF. Sebelumnya DF dalam keterangan saat jumpa pers pernah mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni seseorang berinisial Z.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta kepada penyidik untuk meminta keterangan lanjutan kepada DF, agar kasus ini bisa dikembangkan terhadap inisial Z,” beber Anda Simon.
Pihaknya meyakini, peran Z bisa menjadi kunci agar Kepolisian bisa mengungkap tabir kasus ini dengan terang benderang. Anda Simon menduga Z memiliki peran penting dalam beredarnya berita miring terhadap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani.
“Bisa saja bukan Z aktor utamanya, jadi ini perlu didalami. Yang jelas, dari rentetan isu ini bergulir terlihat jelas kalau ini by design dan pasti ada tokoh intelektualnya,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, saat membuat laporan ke Polresta Padang Rabu (22/3/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, Syafrial Kani menegaskan tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada tersebut adalah fitnah. Karena tidak terima dengan berita miring tersebut, sebanyak 6 media online yang memuat berita tersebut dilaporkan ke Polresta Padang pada
“Ini berdampak besar kepada saya, ada keluarga saya, orang tua saya, anak dan istri saya. Apalagi saya juga seorang penghulu dan ini jelas berdampak kepada anak keponakan saya,” tegas Syafrial Kani didampingi Anggota DPRD Kota Padang, Boby Rustam, usai membuat laporan di Polresta Padang saat itu.
Dia menjelaskan, sejumlah media online memuat berita terkait dirinya, yang mengungkapkan kalau Syafrial Kani disebut-sebut telah memiliki anak yang disinyalir di luar nikah, dari seorang perempuan berinisial CC.
“Berdasarkan informasi yang beredar CC merupakan karyawati yang bersangkutan, saat ini CC dikabarkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan tidak syah tersebut,” isi salah satu paragraf berita tersebut.
Syafrial Kani pun menjawab tudingan ini sebagai fitnah dan disengaja untuk menyerang dirinya selaku pimpinan DPRD Padang. [Kld]