Umum  

Sampaikan SK TORA ke 8 di Sumbar, Gubernur Sumbar Pinta Petugas ATR/BPN Jemput Bola, Sertifikatkan Tanah yang Sudah ada SK TORA

 

Padang, – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah didampingi Kadis Kehutanan Yozarwardi Usama Putra, sampaikan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan Sumber Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) kepada delapan kabupaten dan kota di Sumbar, Selasa (26/9/2023). Kawasan hutan masuk dalam SK TORA di Sumbar seluas 10.100,96 hektar terbagi dalam 3896 persil.

banner 325x300

Kedelapan daerah dimaksud yakni Kabupaten Pasaman Barat dengan luas 3494,04 hektar atau 174 persil luas lahan yang masuk dalam SK TORA, kemudian Kabupaten Pasaman dengan luas 292,94 hektar atau 13 persil, lalu Kabupaten Tanah Datar dengan luas 2458,31 hektar atau 337 persil luas lahan, lanjut Kabupaten 50 Kota dengan kuas 733,71 hektar atau 252 persil luas lahan.

Selanjutnya Kabupaten Sijunjung dengan luas 2244,20 hektar atau 1170 persil luas lahan, Ada Kabupaten Dharmasraya denfan kuas 515,59 hektar atau 774 persil luas lahan, Kota Sawahlunto dengan luas 153,84 hektar atau 382 persil luas lahan, serta terakhir Solok Selatan dengan kuas 208,33 hektar atau 794 persil luas lahan.

Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, Sumbar dengan luas wilayah 4,2 juta hektar, lebih dari sebagian luasnya atau setara dengan 2,3 juta hektar merupakan kawasan hutan. Dari luasan hutan yang ada, sebanyak 1,5 juta hektar merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Uniknya, dari data Badan Pusat Statistik, malahan 81,79 persen nagari atau desa di Ranah Minang berada dalam kawasan hutan.

Ia menyampaikan, tahun 2023 ini, baru delapan daerah yang sudah memperoleh SK TORA dari 19 kabupaten kota. Tak lama lagi kemungkinan Kabupaten Agam juga bakal menerima SK TORA nya dari Menteri LHK.

Mahyeldi pun menginginkan agar daerah lain yang memiliki kawasan hutan, juga mengalokasikan anggaran untuk mengurus SK TORA ini, untuk mengakomodir kegiatan-kegiatan non kehutanan dalam kawasan hutan.

“Peranan dan keberadaan kawasan hutan sangatlah penting. Mengingat pertambahan jumlah penduduk dan kebutuhan lahan pertanian masyarakat serta kebutuhan pembangunan lainnya, juga meningkat dengan pesat,” tuturnya

Ia juga menyampaikan, program pemberian SK TORA yang dijalankan KLHK melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sudah sangat tepat dilaksanakan, agar tak ada lagi konflik batas kawasan hutan dengan kegiatan non kehutanan.

Dengan terbitnya SK TORA yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 18 September lalu di Jakarta, Mahyeldi mengharapkan pemerintah daerah masing-masing bisa menganggarkan pendanaan secara mandiri untuk melengkapi fasilitas daerah pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, areal pertanian masyarakat yang sidah terbangun sejak lama.

Secara khusus, Mahyeldi Minta Petugas ATR/BPN se Sumbar agar jemput bola, untuk mensertifikatkan tanah yang SK TORA sudah ada. Agar bisa dilakukan dengan cepat, sehingga masyarakat juga bisa memanfaatkannya dengan cepat.

Seperti membuat tempat wisata, mengolah lahan pertanian, serta pemanfaatan lainnya.

“Bisa saja Petugas ATR/BPN membuat sertifikatnya secara komunal. Jadi nama-nama masyarakat yang sudah ada SK TORA, digabung disana,” tuturnya.

Mahyeldi pun juga tak menampik bahwa jika sertifikat dari ATR/BPN keluar, maka sertifikat tersebut bisa juga digadaikan ke pihak perbankan, sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Oh bisa (digadaikan), untuk menambah modal usaha mereka. Tentunya juga harus sesuai dengan regulasi,” ucap Mahyeldi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi Usama Putra juga menyampaikan, sumber tanah TORA dari kawasan hutan Sumbar berasal dari tiga hal. Pertama dari kegiatan inventarisasi dan verifikasi (inver) PPTPKH, kedua dari alokasi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif, serta ketiga dari kegiatan penataan batas kawasan hutan sesuai Peta Lampiran SK Menhut no 35/Menhut-II/2013.

Ia juga merinci, KLHK pada tahun 2019 juga telah mencadangkan seluas 30.392 hektar Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif pada 11 daerah di Sumbar, sesuai dengan SK.72/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2019 Tanggal 21 Januari 2019. Sayangnya baru Sawahlunto dan Pesisir Selatan (Pessel) yang memprosesnya.

Sebelumnya, daerah yang mengajukan HPK Tidak Produktif sebut Yozawardi ada 12 kabupaten kota. Namun yang mendapat alokasi hanya 11 daerah minus Kabupaten Dharmasraya. Ke 11 daerah dimaksud ialah Kabupaten Agam 4886 hektar, Mentawai 5039 hektar, Sawahlunto 3038 hektar, Kabupaten 50 Kota 4122 hektar, Pasaman 729 hektar, Pasaman Barat 303 hektar, Pessel 5754 hektar, Sijunjung 1348 hektar, Solok 4104 hektar, Solok Selatan 972 hektar dan Tanah Datar 96 hektar.

“Khusus SK Biru atau SK TORA dari PPTPKH, sudah delapan kabupaten kota telah terealisasi dengan luas 10.100,96 hektar. Kabupaten Agam sedang proses penetapan di Kementerian LHK. Sementara HPK Tidak Produktif ada sebelas kabupaten kota yang dapat, minus Dharmasraya. Total HPK tidak prduktif 30.392 hektar,” tukasnya.

Kawasan hutan Sumber TORA lainnya disebutkan Yozarwardi yakni kegiatan tata batas kawasan hutan dengan pelaksanaan kegiatan tahun 2011/2017 lampau, dengan jumlah kawasan hutan yang dilepaskan seluas 20.800 hektar. Kawasan hutan yang dilepaskan, sebagian telah ditindaklanjuti pesertifikatannya di ATR/BPN.

“Ada sembilan daerah yang telah terealisasi melalui kegiatan tata batas kawasan hutan. Yakni Pasaman Barat, Pasaman, Agam, Sinjunjung, Kabupaten Solok, Solok Selatanz Dharmasraya, Pesisir Selatan dan Sawahlunto,” pungkasnya. (kld)

banner 325x300