Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumbar, FMM Nyatakan Sikap Kecam Tindakan Represif Pemerintah Terkait Polemik Rempang, Peringatkan masalah ini Jangan Sampai Terjadi di Air Bangis

Padang, jembataninformasi.com – Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) menyatakan sikap, mendukung penuh perjuangan Masyarakat Adat 16 Kampung Melayu Tua, untuk mempertahankan tanah mereka, serta mengecam langkah represif Pemerintah menyerobot dan mengambil tanah masyarakat untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain itu juga organisasi tersebut turut prihatin terhadap aksi sepekan masyarakat Air Bangis, yang juga berusaha mempertahankan lahan mereka, yang mencoba berupaya melakukan penyerobotan yang dilakukan Pemerintah Pusat, dengan alasan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga.

banner 325x300

Pernyataan sikap FMM itu disampaikan saat hearing dengan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lantai 6, Selasa (19/9/2023).

Ketua FMM Ustadz Akil Gani didampingi Sekretaris FMM Ustadz Lucky dan sejumlah pengurus lainnya mengatakan, ada empat poin pernyataan dan empat poin tuntutan yang disampaikan, pada hearing dengan perwakilan rakyat kali ini untuk persoalan Rempang. Selain itu juga ada tiga poin pernyataan serta dua poin tuntutan terkait persoalan Air Bangis.

Khusus persoalan Rempang, tuntutan yang disampaikan pada intinya Kampung Melayu Tua beserta isinya sudah eksis sejak 1834 M adalah kekayaan budaya serta kebanggaan sejarah yang mesti dihormati dan dimuliakan dan tak boleh hilang dari negeri ini. Penduduknya adalah penduduk sah dan asli pribumi Indonesia yang keberadaannya tidak boleh diusik apalagi diusir dari negeri sendiri

FMM juga menilai tindakan dan mengambil tanah masyarakat yang memiliki secara yang dimiliki secara berabad-abad apapun alasannya tidak dapat dibenarkan apalagi dengan alasan investasi baik investasi lokal maupun investasi asing. Selanjutnya mengecam tindakan aparat kepolisian BP Batam dan TNI yang masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang serta menangkap masyarakat yang membela hak milik mereka adalah menyalahi hukum konstitusi negara pelanggaran HAM dan konvensi internasional secara nyata dan telah melukai rakyat Indonesia.

“Oleh sebab itu kami Forum Masyarakat Minangkabau menyatakan sikap menuntut, mendesak bapak Presiden Republik Indonesia beserta jajarannya untuk segera menyelesaikan sengketa yang ada di Pulau Rempang dan membatalkan proyek strategis nasional yang disingkat dengan PSN. Mendesak presiden agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Melayu dan rakyat Indonesia atas terjadinya peristiwa tersebut yang telah menimpa korban baik serta maupun jiwa. Meminta presiden Republik Indonesia untuk mencopot panglima TNI dan Kapolri serta pihak lainnya yang terindikasi telah melanggar konstitusi dan HAM yang melanggar konvensi internasional. Pemerintah segera memulihkan dan menjaga hak-hak pada masyarakat pulau Rempang seperti semula,” ucap Akil disertai gemuruh takbir Anggota FMM.

Sementara itu Sekretaris FMM Ustadz Lucky juga menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersikap pro rakyat dalam menyelesaikan sengketa lahan di Air Bangis dan diberbagai daerah lainnya. Disamping itu juga menjaga batas-batas tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.

“Jika kejadian di Tanah Rempang terjadi pula di Air Bangis, Kami Forum Masyarakat Minangkabau dipastikan paling terdepan memperjuangkan hak-hak tanah masyarakat disana. Jangan sampai, hanya karena masuk investor, masyarakat yang sudah lama bermukim disana, menjadi terusir,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan sikap dari FMM tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengapresiasi langkah yang diambil forum. Aspirasi ini tentunya juga akan disuarakan secara kelembagaan.

“Apresiasi kepada Forum Masyarakat Minangkabau. Kalau tidak ada aspirasi, maka Lembaga DPRD tentu tidak kuat. Karena fungsi lembaga ini menampung aspirasi masyarakat dan diperjuangkan secara bersama-sama. Dengan kebersamaan itu juga, membuat kebenaran menjadi kuat,” tuturnya.

Irsyad Syafar pun sependapat dengan FMM, bahwa tidak boleh anak asli negeri ini terusir di daerah mereka sendiri seperti di Rempang. Sesuai UU Dasar 1945, tujuan negera didirikan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kehadiran negara adalah mengelola tanah negara, mewujudkan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia pun juga menginginkan agar jangan sampai masalah Air Bangis seperti di Rempang. Oleh karena iti, DPRD Sumbar juga sudah mengagendakan rapat gabungan dengan Pemprov Sumbar untuk membahas masalah ini secara detail.

“Mungkin dalam waktu dekat rapat gabungan ini akan terlaksana. Kami juga inginkan Pemprov Sumbar pro terhadap rakyat hendaknya. Sehingga masalah ini bisa selesai,” pungkasnya. (kld)

banner 325x300