Rumah Erisal ASN BMCKTR Sumbar Digeruduk Warga, Bangun Tembok Ilegal di Tengah Jalan Alai Parak Kopi Kota Padang

Padang, jembataninformasi.com – Puluhan warga RW 14 Kelurahan Alai Parak Kopi menggeruduk rumah Erisal salah seorang warga setempat, karena membuat tembok permanen di jalan rumah warga, yang merupakan fasilitas umum.

Warga pun menjadi berang, karena mengakibatkan akses jalan menjadi terhambat dan mengganggu kenyamanan sekitar karen tertutupnya akses jalan tersebut.

Dari pantauan media di lokasi, terlihat beberapa tukang bangunan sedang memindahkan batu bata, material batu bata dan pasir juga sudah teronggok ditempat pekerjaan, serta kerangka besi yang akan digunakan untuk slof tembok, juga sudah terpasang.

 

Emak emak melarang pekerja membangun tembok

 

Salah seorang warga Ana mengaku geram, atas kelakuan Erisal yang sangat tidak terpuji. Karena dengan sewenang wenang menutup akses jalan warga dengan membangun tembok.Padahal jalan yang tutup Erisal merupakan fasilitas umum yang dipakai warga untuk menjalankan aktifitas sehari hari.

“Erisal sebagai Mantan Ketua RW 14 dan juga ASN pada Dinas BMCKTR Sumbar seharusnya tahu fasilitas umum berupa jalan tidak boleh dibangun tembok disana. Kesabaran kami sebagai warga sudah habis, atas kesewenang wenangan dia,” ucapnya dengan nada tinggi.

Warga disana sebut Ana sebenarnya sudah sejak lama ingin bertindak. Karena sebelum pembangunan tembok pembatas ini, Erisal sudah membangun kanopi rangka baja di jalan untuk garase rumahnya. Selain itu juga dia memasang pagar besi di jalan itu.

“Sejak 2021 Dia mulai sewenang wenang , seolah olah jalan fasilitas umum ini punya dia sendiri. Emang dia pikir dia siapa,” tegasnya

Warga lainya Meldian juga mengaku tak habis pikir begitu beraninya Erisal menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadinya. Sehingga atas perbuatan Erisal tersebut, membuat garase rumahnya juga menjadi tertutup.

“Tak hanya pembangunan tembok baru ini saja yang kami pertentangkan, namun juga pembangunan tembok di samping rumah kami yang membuat akses ke dalam rumah menjadi terhambat,” tuturnya.

Ia beserta warga lainnya berharap agar Pemko Padang bisa menegakkan aturan dengan sebaik-baiknya. Karena pembangunan tembok pembatas, pemasangan kanopi, pemasangan pagar besi di fasilitas umum sudah nyata melanggar Perda.

“Semoga Pemko Padang beserta jajaran terkait bisa menindak tegas pelaku yang sudah melanggar Perda ini,” harapnya.

Sementara Ketua RT 02 RW 14 Buyung menegaskan tidak ada pemberitahuan dari Erisal prihal pembangunan tembok ditengah jalan yang dikeluhkan warga ini.

” Sampai saat ini, Alhamdulillah tidak pemberitahuan,” kata Buyung.

Sementara itu, Kasi Trantibum Kecamatan Padang Timur Harvi Dasnoer menyebutkan telah menerima pengaduan warga Alai Parak Kopi prihal bangunan liar ( Bangli)di jalan ini.

” Kami minta waktu 1 sampai 2 hari atas pengaduan ini. Kita minta warga bersabar,” ujarnya.

Erisal ketika dikonfirmasi awak media langsung ke rumahnya, tidak berada di tempat.(kld)