PADANG – Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) mengunjungi PT Semen Padang, untuk mensosialisasikan zakat badan usaha ke UPZ Baznas Semen Padang yang merupakan lembaga pengumpul dan pengelola zakat karyawan/ti PT Semen Padang, Jumat (5/6/2021).
Tim KNEKS berkunjung ke PT Semen Padang di antaranya, Direktur Keuangan Sosial Syariah, Ahmad Juwaini dan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Sutan Emir Hidayat itu, disambut oleh Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury.
Juga hadir, Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Ampri Satyawan, Wakil Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Muhamad Ikrar, Sekretaris UPZ Baznas Semen Padang Iskandar S Taqwa, Bendahara UPZ Baznas Semen Padang Dasril, Pengawas Syariah UPZ Baznas Semen Padang Ustad Farrel Muhammad Rizqi dan Ketua Harian UPZ Baznas Semen Padang Muhammad Arif.
Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury mengatakan, PT Semen Padang selalu komit menyalurkan zakat karyawan/ti PT Semen Padang ke UPZ Baznas Semen Padang. Bahkan sebagai bentuk dari komitmen tersebut, UPZ Baznas Semen Padang sejak 2017, sukses meraih Baznas Award dengan predikat UPZ Terbaik.
Kemudian di samping itu, juga mendapat penghargaan Platinum pada ajang Indonesia CSR Award yang digelar Badan Standarisasi Nasional Indoesia (BSNI).
Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini mengatakan, kedatangan pihaknya ke PT Semen Padang adalah untuk mensosialisasikan agar perusahaan itu mengeluarkan zakat badannya, karena memang selama ini, belum ada perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang menyalurkan zakat perusahaannya, kecuali anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perbankan syariah dan asuransi syariah.
Ahmad menyebut, kalau PT Semen Padang memulainya hari ini, maka PT Semen Padang akan menjadi anak perusahaan BUMN yang pertama yang menyalurkan zakat perusahaan dan tentunya ini akan menjadi role model bagi perusahaan BUMN lainnya di luar perbankan syariah dan asuransi syariah.
“Tapi kalau memang ini belum dapat terwujud, PT Semen Padang bisa merealisasikannya melalui bentuk yang lain misalnya CSR Super Berkah. Maksudnya adalah, sebagian keuntungan yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN untuk disalurkan bagi kepentingan ummat,” imbuhnya
Ahmad Juwaini menjelaskan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha dan itu merupakan amanat dari UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketentuan zakat badan usaha juga diatur oleh PP No. 14 Tahun 2014 dan didorong optimalisasinya melalui Inpres No.3 tahun 2014.
Dimana instruksi kedua pada poin 2 pada Impres tersebut menyebutkan, bahwa Menteri BUMN mendorong Direksi/Pimpinan BUMN untuk melakukan optimalisasi pengumpulan zakat karyawan dan zakat badan usaha di lingkungan BUMN melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Pasal 1 ayat 15 Perbazanas No.2 tahun 2016 juga menyebutkan bahwa zakat mal badan usaha adalah zakat mal yang dikeluarkan oleh muzaki badan usaha sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Direktur Insfrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menambahkan, KNEKS datang ke PT Semen Padang, karena perusahaan semen plat merah ini selalu komitmen menyalurkan zakat karyawannya ke UPZ Baznas Semen Padang.
“Harapan kami, kalau bisa PT Semen Padang juga segera merealisasikan zakat perusahaan, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur,” katanya.
Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Ampri Satyawan menyebut bahwa peluang zakat perusahaan sangat terbuka di PT Semen Padang, karena zakat perusahaan sudah diimplementasikan di beberapa Badan Usaha Milik Negara, misalnya di Bank Syariah Indonesia dan tentunya ini menjadi contoh bagi manajemen PT Semen Padang.
“Regulasinya berupa undang-undang, impres dan seterusnya itu juga sudah ada. Sekarang ini PT Semen Padang tinggal melihat aturan main yang ada di Kementerian BUMN. Ini tentu kita dorong bersama agar zakat badan usaha ini bisa segera diimplementaikan di BUMN-BUMN non syariah. Pihak dari KNEKS juga sudah menyampaikan langkah-langkahnya dan juga sudah berkoordinasi dengan UPZ Baznas Semen Padang,” katanya.(*)