Polda Sumbar Tetapkan Pengusaha Es Kristal Sebagai Tersangka, Dalam Dugaan Pencurian Tanah Timbunan

Padang, jembataninformasi.com – Hanif Indra ( 44) ditetapkan sebagai tersangka oleh tersangka Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ( Sumbar). Hanif Indra diduga melakukan pencurian tanah timbunan milik Effendy yang terletak
di Jalan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang bersebelahan dengan Pabrik Es Kristal 99 milik Hanif Indra

Dugaanya tanah timbunan yang diambil oleh Hanif Indra dimiliki oleh Effendy sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 2000 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

Kuasa Hukum Tomy ( Pelapor ) dari Kantor Hukum Dr. Immanuel Simanjuntak, S.H., M.H& Partner asal Kota Medan yaitu Dr. Immanuel Simanjuntak, S.H., M.H. dan Beltsazar N. S. Panjaitan, S.H, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumatera Barat dalam menetapkan Hanif Indra sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Tanah Timbunan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 8 Agustus 2022 lalu.

Ia mengatakan, sangat yakin akan kinerja penyidik Polda Sumbar dapat menangani perkara ini secara objektif

” Kami dan berharap agar penyidik Polda Sumbar melakukan penahanan terhadap Hanif Indra dan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum daripada Hanif Indra sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya, Jumat (14/2/2025).

Ia menyebut, tujuannya agar tidak mengurangi kepercayaan Masyarakat pada Polda Sumbar.

” Kami juga berharap umumnya masyarakat Sumatera Barat khususnya masyarakat Kota Padang tetap mengawal perkara ini agar berlanjut hingga ke meja pengadilan,” pungkasnya.

Sementra pelapor, Tomy mengatakan dirinya akan patuh dan mengikuti proses dari laporan pengaduan tersebut.

” Mediasi, hingga ditetapkan sebagai tersangka si terlapor dan berharap agar proses ini cepat selesai sesuai hukum yang berlaku,” kata Tomy.

Terpisah, Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan ketika dikonfirmasi media membenarkan penetapan tersangka Hanif Indra

“Saat ini tersangka masih kooperatif dan masih perlu adanya konfrontasi dengan saksi-saksi lainnya,” kata Kombes Andri Kurniawan.

Pihaknya masih mengupayakan menggunakan cara lain untuk pihak terlapor dan pelapor agar bertemu dan berdiskusi, sukur-sukur bisa Restoratif Justice (RJ)” jelasnya.

Ketika ditanya lebih lanjut pelapor tidak mau dengan upaya RJ, Kombes Andri Kurniawan menegaskan perkara ini akan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.(hen)

banner 325x300