Oknum Istri Perwira Polisi Jadi Tersangka, Usai Tipu Owner Aciak Auto Body dalam Dugaan Perkara Jual Beli Mobil di Padang

Teks foto: Tersangka YN Tim Gabungan Polsek Kinali Polres Pasbar dan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar beberapa waktu lalu setelah dinyatakan DPO Dalam Perkara Penipuan Pengelapan Jual Beli Mobil atas Laporan Winda Heka Sari

 

Padang, jembataninformasi.com –  Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Subdit 1 menetapkan oknum istri perwira Polres Kota Pariaman ( DF) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan perkara jual beli mobil.

banner 325x300

Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari dirugikan ratusan juta oleh oknum Ibu Bhayangkari, atas perbuatan yang dilakukan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pelapor ( Winda red) melalui Kuasa Hukumnya Peri Eka Putra, (27/4/2024) kepada awak media.

Peri menyebutkan perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr.

” Dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka namun juga YN panggilan AK. Dimana YN juga sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang ( DPO) dan Alhamdulillah telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini, ” kata Peri.

Lebih lanjut dijelaskan Peri, dirinya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar atas laporan kliennya. Namun dalam hal ini penyidik masih belum maksimal menegakkan supremasi hukum karena tersangka DF belum ditahan oleh penyidik.

” Kita meminta kepada penyidik untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Dikarenakan ini terkait oknum keluarga anggota Polri atau notabene istri seorang perwira Polri,” ujarnya.

Peri berharap dan menegaskan agar penyidik dapat menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa takut dan ragu adanya intervensi dari pihak yang terkait atas perkara ini.

Diketahui, DF dan YN panggilan AK dijerat Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil.

Sementara itu, terpisah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebut membenarkan laporan tersebut.

” Masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan yg berlaku. Untuk informasi lebih lanjut Saya tanya dulu sama Ditreskrimum,” tutup Kombes Dwi.(hs)

banner 325x300