Padang, jembataninformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa Notaris Kondang berkantor di Padang, Sumatera Barat Hendri Final dalam penyidikan dugaan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu Bank Himbara di Padang terhadap PT. Benal Ichsan Persada (BIP), Jumat (29/11)
Hal tersebut dianggukkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Yuli Andri ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Ditanya lebih detail kapasitas Hendri Final sebagai saksi dalam dugaan perkara mega korupsi yang tengah disidik Kejari Padang, Yuli Andri enggan menjawab pertanyaan wartawan.
“Belum bisa beri info lebih lanjut,” katanya sembari berlalu meninggalkan media.
Menurut informasi yang dapat dipercaya media jembataninformasi.com, Hendri Final datang pagi ke kantor Kejari Padang yang berada di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun, Kota Padang. Hendri Final selesai dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Padang sekira pukul 15.00 WIB.
Terpisah, dikonfirmasi kepada Hendri Final via whats app nomor 0812663xxx terkait pemeriksaan dirinya di Kejari Padang, hingga berita ini diturunkan, masih centang satu. Media terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap Hendri Final.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang tengah melakukan Penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu Bank Himbara di Padang terhadap PT. Benal Ichsan Persada (BIP) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 34 Miliar berdasarkan surat perintah Kajari Padang SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Penyidik Kejari Padang telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk Direktur BPT. Benal Ichsan Persada,BSN yang saat ini menjabat anggota DPRD Sumbar dan RM.Kemudian,saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
“Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja itu,” kata Kepala Kejari Padang Aliansyah kepada wartawan, Kamis (12/9) di kantor Kejari Padang. (Kld)