MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly-Maigus Sah Jabat Walikota 2025-2030

Jakarta, majalahintrust.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengesahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2024.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (5/2/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa dalil pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Hendri Septa dan Hidayat, tentang dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam penghitungan suara tidak terbukti.

Bawaslu Kota Padang telah melakukan pengawasan dan memastikan proses pemilu berlangsung sesuai ketentuan.

Selain itu, MK juga menolak dalil pemohon tentang dugaan pelanggaran asas ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran dan Maigus Nasir.

MK menilai Termohon telah menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

MK juga memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.

“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dengan demikian, hasil Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran dan Maigus Nasir tetap sah.(hendra)

banner 325x300