Padang, jembataninformasi.com – Meski melanggar status tahanan kota, Hakim terkesan memaafkan Terdakwa Oknum Istri Perwira Polres Pariaman Diana Fitri yang terjerat dalam kasus penggelapan mobil yang merugikan pelapor atas nama Winda Heka Sari senilai Rp 494 juta.
Hal itu terungkap padang sidang di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, Senin (20/8/2024).
Pada sidang dalam agenda keterangan saksi Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Susilo Dewantoro SH, MH yang didampingi hakim anggota Anton Rizal Setiawan SH, MH dan Acep Sopian Sauri SH,MH.
Pada diawal persidangan Hakim Ketua langsung bertanya kepada terdakwa Diana Fitri apakah saudara tau apa tahanan Kota itu?
Kemudian, Hakim Ketua juga mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa terdakwa Diana Fitri berada diluar Kota yakni Pariaman tanpa meminta izin ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan Majelis.
” Saya ingatkan hal itu tidak boleh saudara terdakwa lakukan, karena status saudara tahanan Kota dan persidangan masih dalam proses pemeriksaan persidangan,” kata Hakim Ketua.
Dia juga menegaskan bahwa terdakwa Diana karena meninggalkan Kota Padang ini harus seizin JPU.
” Terdakwa Diana Fitri akibat Keluar Kota Kita berikan teguran keras,” tegas Hakim.
Lalu JPU Melia Trisna juga membeberikan berita acara kepada majelis.
Atas pertanyaan tersebut Terdakwa Diana Fitri tidak membantah pernyataan dari Hakim Ketua.
Dalam sidang tersebut dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi antara lain, Isral yang merupakan Penyidik Polda Sumbar, Arisman Safitra yang juga Suami Terdakwa Diana Fitri, serta Herman Aciak.
Dari pantauan persidangan Terdakwa Diana Fitri nampak hadir Ibu Kapolres Pariman Ny. Asti Andreanaldo yang mengenakan gamis putih yang duduk dalam ruangan cakra Pengadilan Negeri Padang.
Adapun, perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr, karena penggelapan perkara jual beli mobil atas laporan Owner Aciak Auto Body Padang, Winda Heka Sari yang dirugikan Rp 494 juta.
Perkara ditangani Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Oknum istri perwira Polres Kota Pariaman, Diana Fitri dan rekannya Yuga Nugraha ditetapkan sebagai tersangka kasus dimaksud pada 12 September 2023.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa disangkakan dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan.
Tahanan Kota
Sekedar informasi, dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu : a. penahanan rumah tahanan negara, b. penahanan rumah, dan c. penahanan kota.
Lazimnya kita mengetahui bahwa penahanan hanya dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan). Namun dalam KUHAP dibolehkan juga seseorang ditahan di rumah tempat tinggalnya atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa.
Dalam hal tersangka atau terdakwa ditahan dirumahnya, maka penyidik atau penuntut umum melakukan pengawasan. Pengawasan ini dimaksudkan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Selain dilakukan penahanan di Rutan atau di rumah kediamannya, penahanan juga dapat dilakukan penahanan kota.
Pasal 22 ayat (3) KUHAP mengatur, “penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melaporkan diri pada waktu yang ditentukan”. Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau keluar kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberikan perintah penahanan.
Jenis penahanan di atas, nantinya akan menimbulkan konsekuensi pada saat ditetapkannya putusan pemidanaan (vonis) oleh majelis hakim, yang dikenal dengan istilah “pengurangan masa penahanan atau potong tahanan”. (Kld)