Padang, jembataninfo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, menuntut mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Payakumbuh Bakhrizal. Terdakwa Bakhrizal dituntut oleh JPU, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara,” kata JPU Ikhwan bersama tim saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Selasa (12/7).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp195 juta dan subsider Rp 6 bulan penjara.
“Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya, mengajukan nota pembelaan atau (pleidoi). Sidang yang diketuai oleh Juandra, melanjutkan sidang pada 18 Juli 2022 mendatang.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Payakumbuh, telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat.(*)