Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat berinisial AS, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang tahun anggaran 2018-2020, Jumat (31/12/2021).
AS sebelum menjabat Ketua KONI Sumbar, pernah menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 dan periode 2019-2023. Ia bersama dua orang pengurus lainnya berinisial DV Wakil Ketua I dan NZ Wakil Bendahara I diduga kuat menilap uang negara sebesar Rp 2,5 miliar.
“Benar, ketiga orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini,” kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, Jumat (31/12/2021).
Ranu menjelaskan, penetapan tersangka setelah alat bukti terpenuhi. Ketiga tersangka juga telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, Jumat pagi (31/12/2021).
“Namun (ketiga tersangka) tidak langsung ditahan karena dinilai kooperatif dan pertimbangan objektif lainnya,” sebut Ranu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, usai penetapan tersangka pihaknya bakal merampungkan pemberkasan. “Agar bisa segera naik ke tahap penuntutan,“ sebut Therry
Therry pun tak mempermasalahkan apabila para tersangka akan mengambil tindakan pra peradilan Kejari Padang. Karena pihaknya telah mempersiapkan bukti bukti dengan baik.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 pasal 5 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 4 tahun,”ucap Therry
Status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship. (Edi)