Kepala BPN Sumbar Tak Tahu Ada Surat Balasan dari DLH Padang Pariaman Terkait Status Lahan Taman Kehati

Padang,jembataninfo – Kepala BPN Sumbar Syaiful juga menjabarkan, Satgas A dan Satgas B Panitia Pembebasan Tanah (P2T) menemukan indikasi bahwa Taman Kehati milik Pemda Padang Pariaman, ada 22 peta bidang yang ditemukan. BPN mengumumkan kepada publik daftar nominasi (danom) pemilik lahan Taman Kehati, dan ternyata ada sanggahan dari masyarakat.

Ia pun mengakui, berita acara validasi dirinya yang menandatangani. Lampirannya berisi bahwa Taman Kehati aset Pemda Padang Pariaman. Setelah itu dikirimkan surat ke Bupati Padang Pariaman meminta kejelasan status Taman Kehati.

“Ada 12 surat masuk sanggahan dari masyarakat ke BPN dari Walinagari Parit Malintang. Dengan adanya sanggahan itu, kami mengirimkan surat ke Bupati Padang Pariaman Cq Kadis Lingkungan Hidup meminta kejelasan status Taman Kehati,” jelasnya.

Lanjut Syaiful mengakui, tidak mengetahui ada surat balasan dari Bupati Padang Pariaman Cq Kepala Dinas LH Padang Pariaman. Bahkan tidak ada pula Anggota P2T maupun Kabid Pertanahan melaporkan ada permasalahan Taman Kehati.

“Saya tidak tahu ada surat dari Bupati Padang Pariaman pada 6 Oktober, bahkan juga tidak ada laporan dari Abdel Sekretariat BPN. Ada juga surat pada 5 Februari 2021, dari Kabid Pertanahan tidak ada laporan juga ke saya. Tahu tahu pada pada tanggal 19 februari, terjadi pembayaran tanah Taman Kehati ini. baru disana saya tahu,” ucapnya

Saksi Siska dari PPK Pembebasan Lahan Tol pun sebutnya memberikan SPJ LS ke dirinya seraya menyampaikan bahwa kita sudah salah bayar.”Maka berkumpullah Satgas A dan B bersama Bu Siska pada 19 Maret untuk dipresentasikan oleh Satgas P2T masalah yang ditemui. Ternyata ada tumpang tindih. Saya sampaikan ini status tanah 2010 dan ini 2020. Muncullah 22 peta bidang. Data Satgas A hasil unduh Komputer Kantor Bersama (KKB) Website BPN Nasional tahun 2020,”ungkapnya.

Segera dirinya meminta agar bisa tidak diblokir uang yang sudah terlanjur bayar ini. Tapi seluruh pihak mengatakan tidak mungkin di blokir. Lalu dilaporkan ke Gubernur Sumbar masalah ini, guna mencari solusi permasalahan ini.

“BPN mencoba agar dana yang sudah dibayarkan dblokir dulu, tapi tak bisa. BPN juga mencoba mencari solusi lain agar masalah ini bisa selesai. Sampai bergulirnya penyidikan, tidak ada solusi,” pungkasnya.

Selain Ali Mukhni Mantan Bupati Padang Pariaman dan Syaiful Kepala BPN Sumbar, JPU juga menghadirkan saksi Berlin Tampubolon (Hutama Karya), Siska Martha (Kementeria  PUPR/PPK Pembebasan Lahan Tol), Ika Sulastri (BRI), Meiven Indra (BPN) dan Suhatri Bur Bupati Padang Pariaman.

Namun Suhatri Bur saat persidangan, mengajukan izin kepada Majelis Hakim dengan alasan ada kegiatan dengan masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan, di daerah yang dipimpinnya

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Rinaldi Tri Handoko, beranggotakan Juandra dan Hendri Joni. (Ridho)