PUPR  

Kementerian PUPR Gelar Bimtek Skema Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berinovasi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur guna memacu pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional serta meningkatkan daya saing bangsa, utamanya di tengah Pandemi Covid-19.

Inovasi percepatan pembangunan infrastruktur salah satunya dilakukan melalui skema pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun atau dikenal dengan design and build.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dengan tuntutan kebutuhan infrastruktur dan target penyelesaian pembangunan yang tidak ringan di tengah Pandemi Covid-19, dibutuhkan kecepatan dan inovasi dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur, mulai dari pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan.

“Saat ini tidak lagi yang besar mengalahkan yang kecil, namun yang cepat akan mengalahkan yang lambat,” kata Basuki.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dilaksanakan pada tahap pengadaan jasa konstruksi. Skema ini merupakan salah satu bentuk inovasi yang efisien dalam segi waktu dan biaya sehingga dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman bersama tentang pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (16/9/2021).

Bimtek dilaksanakan sehubungan dengan banyaknya pekerjaan Ditjen Cipta Karya yang didasarkan pada Peraturan Lembaga (Perlem) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia .

Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam sambutannya menyampaikan, di antara sekian banyak pekerjaan konstruksi di lingkungan Ditjen Cipta Karya terdapat pekerjaan yang bersifat kompleks dan mendesak yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan pengadaan pekerjaan terintegrasi konstruksi dan rancang bangun.

Kompleks dalam arti memiliki risiko tinggi dan memerlukan teknologi serta mendesak dalam arti pekerjaan yang secara ekonomi dan sosial memberikan nilai manfaat lebih kepada masyarakat.

“Pengadaan pekerjaan terintegrasi konstruksi dan rancang bangun adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang penyedianya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan pelaksanaan konstruksi,” tutur Diana Kusumastuti.

Sementara Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Putut Marhayudi menambahkan bahwa kunci pelaksanaan skema pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun adalah kemampuan Tim Teknis harus sama dengan kemampuan Konsultan Manajemen (MK).

Tugas Tim Teknis atau MK di antaranya melaksanakan penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan mulai tahap persiapan pengadaan hingga serah terima akhir pekerjaan, membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan, membantu pengguna jasa, dan melakukan verifikasi.

“Percepatan dengan inovasi skema ini, kontraktor justru diberikan ruang untuk berinovasi agar pekerjaan tersebut bisa selesai dengan cepat dan kualitasnya tetap terjaga,” ujar Putut Marhayudi.

Bimtek dan sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait aspek hukum pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, proses audit, dan pendampingan Inspektorat Jenderal dalam proses pengadaan dan disertai dengan best practice.

Kegiatan ini mengacu pada tuntutan pembangunan infrastruktur yang adaptif, berinovasi, dan berevolusi mengikuti perubahan zaman serta bertransformasi menyesuaikan kebutuhan sehingga memberikan dampak berkelanjutan pada kehidupan masyarakat. (*)