Indeks

Kementerian PUPR Bangun Gedung Parkir Kawasan Pura Besakih Bali

Jakarta – Pariwisata diyakini sebagai salah satu sektor strategis untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mulai bangkitnya pariwisata membuat beberapa industri lain juga ikut bergeliat, misalnya industri transportasi, perhotelan, rumah makan dan pusat oleh-oleh yang banyak dikelola oleh UMKM.

Untuk mempersiapkan pemulihan pariwisata dan meningkatkan kenyamanan wisatawan di Bali, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan penataan Kawasan Suci Pura Besakih. Kawasan ini merupakan Kawasan Cagar Budaya di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Penataan kawasan komplek pura yang terletak di Desa Besakih tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Provinsi Bali yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

“Dalam tatanan normal baru untuk hidup berdamai dengan Pandemi COVID-19, Pemerintah meyakini bahwa sektor ekonomi utama yang dapat rebound dengan cepat adalah sektor pariwisata,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Dikatakan Basuki, pekerjaan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Pusat, karena Pura Besakih adalah aset nasional. Selain pembiayaan melalui APBD, Penataan Kawasan Pura Besakih juga dibiayai melalui APBN untuk pembangunan Gedung Parkir Mobil dan Bus serta Pekerjaan Kawasan, dan Bangunan Kios Area Bencingah dengan total biaya Rp 514,2 miliar.

Kegiatan konstruksi fisik akan dilaksanakan secara multiyears kontrak mulai tahun 2021 dan diharapkan dapat dimanfaatkan pada bulan Maret 2022, sebagai fasilitas pendukung untuk upacara Tawur Labuh Gentuh dan Mrebu Gumi di Pura Agung Besakih. Kegiatan penataan kawasan Pura Besakih diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan umat untuk beribadah sekaligus kenyamanan wisatawan yang berkunjung, mengingat upacara ini melibatkan masyarakat Hindu se-Bali.

Gedung parkir ini dibangun bertingkat ke bawah terdiri dari 4 lantai dengan luas total 55.201m2. Sesuai rencana, gedung parkir ini akan menampung 1.369 mobil, 61 bus sedang dan 5 bus besar. Gedung parkir ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang muncul pada saat upacara peribadatan atau pada masa puncakkedatangan wisatawan, yang berdampak pada kemacetan akibat banyaknya kendaraan umum maupun pribadi yang datang. Kemacetan yang terjadi pada lokasi eksisting untuk menuju atau meninggalkan kawasan Pura Besakih dapat mencapai puluhan kilometer.

Untuk meminimalisir penggunaan lampu, area parkir memiliki void atau lubang di beberapa titik agar cahaya alami tetap bisa masuk hingga lantai terbawah. Di samping itu penggunaan void juga bertujuan agar sirkulasi udara dapat mengalir secara maksimal. Gedung parkir ini juga dipasang panel surya sebagai sumber energi alternatif.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan tidak hanya tempat ibadah kaum Muslimin, tetapi juga Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu yang menjadi perhatian dari Kementerian PUPR.

“Rencana pembangunan penataan Kawasan Suci Pura Besakih ini akan dilakukan selama 2 tahun dari 2021 hingga 2022 dengan metode design and build. Ground breaking akan dilakukan pada pertengahan tahun 2021 ini,” tutur Diana.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Boby Ali Azhari mengatakan, proses perencanaan hingga pelaksanaan akan menggunakan Building Information Modelling (BIM). “Penggunaan BIM untuk memudahkan apabila ada perubahan-perubahan yang terjadi,” ungkapnya.

Pembangunan gedung parkir ini bertujuan untuk penanganan kemacetan dan keterbatasan tempat parkir dan penataan bangunan dalam rangka perlindungan keagungan Pura Agung Besakih. Utamanya pada koridor jalan utama ke pura (Margi Agung) dan pada area masuk pura (Bencingah).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pembangunan gedung parkir ini diharapkan dapat selesai dalam waktu satu tahun sebab pada 2022 akan ada upacara Merbabu Bumi. Pihaknya akan menyelesaikan pembebasan lahan, sementara Kementerian PUPR mengerjakan infrastrukturnya.

“Masyarakat Bali sangat berterima kasih kepada Kementerian PUPR. Pembangunan gedung parkir ini memang sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi atas laporan saya 7 Juli 2020 lalu,” ujar Gubernur Koster.

Kawasan Pura Besakih terletak di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem berjarak sekitar 70 km dari Kota Denpasar. Pura Besakih merupakan pura terbesar di Bali merupakan pusat pelayanan spiritual utama umat Hindu di Bali, Indonesia bahkan dunia untuh melaksanakan persembahyangan.

Rancangan gedung parkir ini mengacu pada Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara, Perda Provinsi Bali Nomor. 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (Green Building) dan SE Dirjen Cipta Karya Nomor 86/SE/DC/2016 Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau. (*)

Exit mobile version