Padang, jembataninformasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Nilai kerugian mencapai Rp 5,5 miliar.
“Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari ASN dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar,” katanya, Selasa (28/5/2024).
Ia menyebutkan para tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek. Ia saat ini menjabat salah satu Kabid di Dinas Pariwisata Sumbar. Kemudian RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang saat ini menjabat Kepala Biro di Pemprov Sumbar.
Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Terakhir adalah dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.
Hadiman yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ia menambahkan, usai ditetapkan 8 orang tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk periksa Jumat (31/5/2024) lusa.
Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Hadiman juga mengatakan pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Usai kita lakukan pemeriksaan, nantinya kemana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi itu, maka akan kita jadikan tersangka,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Hadiman mengaku tidak ada intervensi yang menganggu proses penyelidikan. (kld)