Padang,. jembatan informasi– Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mencatat sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah mengeksekusi perkara terhadap terdakwa atau terpidana sebanyak 91 orang. Tidak disitu saja Korp Adhyaksa Sumbar ini keberhasilan pembayaran uang pengganti/ pemulihan keuangan negara dengan total Rp7.577.173.881.
Terkini, uang negara berhasil diselamatkan dalam tahap penyidikan sebanyak Rp 2.258.161.000 dari tiga kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang. Ketiga kasusnya yakni penyidikan kasus Dinas pendidikan sebanyak Rp70.000.000. Ganti Rugi pembayaran Jalan Tol Padang- Sicincin sebanyak Rp522.511.000. Kemudian Kasus Korupsi Bagian Umum Setdakab Dharmasraya Rp1.655.650.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra mengatakan, untuk kasus korupsi yang disidangkan atau dilimpah ke pengadilan oleh seluruh jajaran Kejaksaan sebanyak 51 perkara.
” Alhamdulillah sudah Rp 7,5 miliar lebih, penyelamatan keuangan negara kita sudah lakukan. Bahkan dalam empat bulan terakhir, Rp 2,2 miliar lebih kita sita,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid kepada media, Senin (9/12/2024) dalam rangka peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)
Eka Kajar Sijunjung ini, juga menyebut, kegiatan ini merupakan peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dengan tema Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju.
Disebutkannya, tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.
Sebelumnya Kejati Sumbar juga, telah melaksanakan edukasi bagi para ASN di Istana Gubernur Sumbar, yang mengusung tema Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.(hen)