Kejati Sumbar Menangkan Gugatan Praperadilan, Dugaan Korupsi Disdik Sumbar

Padang, jembataninformasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh salah seorang tersangka kasus korupsi Disdik Sumbar berinisial DRS yang juga Eks Kabiro Pemerintah Pemprov Sumbar Pemprov Sumbar yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan dalam pra peradilan yang diajukan oleh tersangka mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah sehingga mereka mengajukan pra peradilan.

“Pada hari ini jam 14.00 Wib tadi telah diputus pra peradilan terhadap tersangka inisial DRS dimana pengadilan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan kepada pengadilan terhadap penyidik Kejati Sumbar karena mereka mengajukan tidak sah sebagai tersangka maka diuji di pengadilan sehingga pada hari ini kami dinyatakan menang,” katanya Senin (8/7).

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Hadiman menjadi salah satu nominator dalam kategori Jaksa Teladan dalam Integritas Adhyaksa Awards 2024 ini mengatakan putusan pra peradilan tersebut keluar dan akan melanjutkan proses kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar tersebut ke tahap selanjutnya.

“Usai dinyatakan menang perkara ini akan segera dilakukan perampungan pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Eks Kajari Mojokerto ini menyebutkan untuk satu orang yang terindikasi DPO Hadiman mengatakan titik lokasi yang bersangkutan sudah ditemukan dan akan segera ditangkap.

“Jika yang bersangkutan terlihat dilokasi tersebut maka akan segera kita lakukan penjemputan kemudian ditangkap,” tuturnya.

Sebelumnya, Tujuh orang tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan SMK di Disdik Sumbar resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Tujuh orang tersangka tersebut yakni S selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN atau Guru SMK , DRS selaku kepala UKPBJ, kemudian E dan S Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, kemudian S Direktur CV Inovasi Global.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2, 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, dari ketujuh orang tersangka, satu diantara yaitu SY selaku Direktur CV.Inovasi Global, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta, sedangkan sisanya yang Rp9 juta, dalam waktu dekat akan dikembalikan. Tersangka SY ini hanya menerima dua persen dari pekerjaan. Selain itu, penyidik Kejati Sumbar, juga menyita hand phone tersangka DRS, salah satu tersangka untuk didalami.(kld)