Lhokseumawe, Jembatan Informasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) berhasil menerima dan menyerahan uang pengganti senilai Rp10.622.282.320 (sepuluh miliar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) ke kas negara terkait tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Arun.
Pembayaran uang pengganti ini dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 09.55 WIB, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, terpidana Hariadi, SKM., MKM., diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16.686.190.124. Dengan pembayaran tahap pertama ini, masih terdapat sisa Rp6.245.907.804 yang harus disetorkan oleh terpidana.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Ini adalah langkah penting dalam pengembalian keuangan negara sekaligus sebagai perwujudan komitmen kami menegakkan keadilan dan memberantas korupsi,” ujarnya.
Therry juga menyebutkan bahwa uang pengganti tersebut sudah diamankan sejak tahap penyidikan. “Proses penyitaan sejak awal memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejari Lhokseumawe serius dalam menangani kasus-kasus korupsi,” tambahnya.
Ia berharap pencapaian ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku korupsi sekaligus motivasi bagi pejabat publik untuk menjunjung tinggi integritas.(kld)