Padang, jembataninformasi.com – Majelis Hakim Pengadilan Kelas IA Padang menolak eksepsi terdakwa Diana Fitri yang juga Oknum Ibu Bhayangkari, pada persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan, Selasa (6/8/2024).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Susilo Dewantoro SH, MH yang didampingi hakim anggota Anton Rizal Setiawan SH, MH dan Acep Sopian Sauri SH,MH.
“Setelah memperhatikan dakwaan dari penuntut umum, eksepsi penasehat hukum dan tanggapan dari penuntut umum, majelis hakim memutuskan untuk menolak segala keberatan dari eksepsi terdakwa,” kata hakim ketua.
Selanjutnya dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.
Persidangan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yaitu Winda Heka Sari sebagai saksi korban dan saksi Dayu Heka.
Saksi Winda Heka Sari dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Diana Fitri gigih membujuk rayu dirinya agar mau melakukan pembelian mobil.
Apalagi dengan jaminan bahwa suaminya seorang aparat penegak hukum yang mengabdi di kepolisian. Kemudian orangtua Diana Fitri dengan orangtuanya juga saling kenal.
Dengan alasan itulah, Winda kemudian mentransfer uang ke rekening Diana Rp 304 juta dan ke rekening Yuga Nugraha sebanyak Rp 190 juta atas perintah Diana Fitri, dengan iming-iming pembelian lima unit mobil baru.
“Setelah saya transfer uang dari Juli 2022 sampai sebelum masuk ranah persidangan, mobil yang dijanjikan tidak datang. Penyelesaian secara baik baik sudah ditempuh, tapi tak juga berhasil. Saya tidak menyangka mereka akan berbuat seperti itu,” kata Winda.
Sementara itu saksi lainnya Dayu Heka menjawab pertanyaan JPU, selalu mendampingi Winda Heka Sari dan menjadi saksi dalam semua transaksi yang dilakukan.
Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 20 Agustus 2024 dengan agenda keterangan saksi bersamaan dengan sidang agenda saksi dari terdakwa Yuga Nugraha. (Kld)