Padang, jembataninformasi.com – Polda Sumbar telah menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik Pilkada 2022 yang menyeret nama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dengan korban Iriadi Dt Tumanggung tersebut telah keluar pada 1 September 2022 lalu.
“Iya sudah naik sidik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Dwi menjelaskan, pada tingkat penyidikan ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar masih mendalami keterangan enam orang saksi.
“Kalau sudah lengkap (keterangan saksi), akan gelar (perkara). Lalu (kalau terbukti ada pidana) baru penetapan tersangka,” sebut Dwi.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terkait kasus ini adalah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok Hafni Hafiz.
Hafni mengatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, Rabu (12/10/2022).
“Ada sekitar 18 pertanyaan. Ada soal mahar. Apakah Pak Iriadi pernah memberi uang, saya katakan kalau secara organisasi tidak pernah. Dibuktikan dengan rekening DPC,” ujar Hafni.
“Lalu soal apakah Pak Iriadi pernah mendaftar ke DPC Gerindra Kabupaten Solok. Kita lihatkan bukti Pak Iriadi mendaftar,” tambah Hafni.
Terpisah, Pengacara Jon Firman Pandu yakni Syaiwat Hamli saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kliennya telah mengetahui bahwa status kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
“Penyidik sah-sah saja menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Tapi bukti penyerahan uang Rp850 juta itu tidak ada,” sebut Hamli.
Namun demikian, Hamli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Sementara itu, Pengacara Iriadi Dt Tumanggung yakni Dr Suharizal mengatakan bahwa pada tingkat penyidikan ini kliennya telah diperiksa.
Selain itu, pada tingkat penyidikan ini pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti tambahan. Di antaranya 120 screenshot chat WhatsApp antara Iriadi Dt Tumanggung dengan Jon Firman Pandu.
Termasuk foto-foto pertemuan, rekaman video hingga bukti-bukti transfer Iriadi Dt Tumanggung ke rekening Jon Firman Pandu.
“Bukti-bukti ini sudah cukup kuat dan terang untuk segera ditetapkan tersangka,” sebut Suharizal.
Seperti diketahui, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.
Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp 850 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.
Partai Gerindra menunjuk malah memilih Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda. Sedangkan uang ‘mahar’ yang diberikan juga tidak dikembalikan usai Pilkada selesai digelar. (*)