PADANG – Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengamankan tiga orang termasuk Kajari Dharmasraya dan dua orang jaksa penuntut umum, terkait dugaan indikasi pelanggaran penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Dharmasraya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Kepala Seksi (Kasi Penkum) Penerangan Hukum Fifin Suhendra ketika ditemui diruangannya Rabu (23/9/2021) membenarkan hal tersebut.
“Benar ada tiga orang yang diminta klarifikasi oleh dua orang tim Satgas 53 Kejagung RI termasuk Kajari Dharmasraya yang mendampingi karena beliau dalam hal ini sebagai satker. Dua orang Tim Satgas 53 ini berasal dari Jamintel Kejagung, ” Tuturnya.
Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Palembang itu menambahkan, tiga orang tersebut langsung dibawa oleh satgas 53 ke Kejagung, pada Selasa (22/9) pukul 13.30 WIB melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dirinya pun mengakui, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tentang pekara apa yang menyebabkan JPU Dharmasraya ini diboyong ke Jakarta, sehingga diminta keterangan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui persis detail permasalahan terkait dugaan apa pelanggaranya. Kami dari Kejati Sumbar hanya memfasilitasi kedatangan tim satgas 53 tersebut,” katanya.(kld)