Hakim Pengadilan Negeri Padang Laporkan Akun Medsos LBH Padang ke Polda Sumbar

 

Padang, jembataninformasi.com – Anda Simon selaku Kuasa Hukum, Hakim Basman pada Pengadilan Negeri Padang (PN Padang), resmi melaporkan akun instagram (lbh Padang dan akun tiktok @keadilanuntuksemua) atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang- Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin, (29/6/2024) ke Polda Sumbar.

banner 325x300

Pria yang juga Direktur Kantor Hukum Simon Strafrecht menjelaskan,
mereka mengeluarkan suatu pernyataan yg menyatakan kliennya sudah terbukti melanggar etik pada hal belum ada di putus apapun melanggar etik oleh Pengadilan Tinggi atau Dirjen Mahkamah Agung dan mereka juga mengeluarkan suatu pernyataan Hakim Basman melanggar pidana.

” Jadi bahwa berita-berita atau narasi-narasi yang ada di akun Instagram LBH Padang atau di akun keadilan untuk semua LBH Padang ada video dan narasi-narasi tentang Hakim Basman yang seolah-olah membuat suatu framing sedemikian rupa, sehingga Basman dianggap sebagai pelaku pengancaman yang serius atau seolah-olah dia itu manusia berbahaya,” kata Anda Simon kepada media, Selasa (2/7/2024).

Dijelaskannya, Di akun tersebut juga diposting foto yang mana fotonya Basman dikutip
kemudian kepalanya ditulis dengan bahasa ‘danger’.

” Kemudian ada suatu narasi di dalam video itu yang mengatakan bahwa Basman ini terbukti melanggar kode etik, dan merupakan terbukti tindak pidana apa yang telah dilakukan. Jadi Saya tegaskan lagi, belum ada putusan apapun tentang kode etik atau putusan pengadilan yang menyatakan sah secara hukum bahwa Hakim Basman itu terbukti melanggar hukum,” katanya.

Kemudian, dia juga mengatakan ada juga video yang narasinya mengatakan tolak bala di Pengadilan Negeri Padang.

“Nah, kembali ke budaya kita, apakah bala itu suatu bahasa yang enak didengar?, dimana kebiasaan di masyarakat kita bala itu adalah suatu musibah, Ini jelas telah membangun opini sesat dan dampaknya buruk bagi klien Kami maupun institusi, ” jelasnya.

Lalu dia menanyakan terkait dengan hakim Basman, apakah dia itu bisa disamakan atau diumpamakan sebuah bala di Pengadilan Negeri Padang.

“Lalu adalagi narasi yang mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Padang tidak aman lagi kepada Perempuan, masalahnya apakah dengan persoalan pribadi antara Hakim Basman dengan anggota LBH yang mendampingi kliennya itu, bisa di generalisir sehingga Pengadilan Negeri Padang tidak aman lagi bagi Perempuan? ” sesal Anda Simon.

Sementara, lanjutnya, masih banyak advokat atau pengacara Perempuan yang melakukan kegiatan atau beracara di Pengadilan Negeri Padang itu aman tidak ada tidak masalah.

“Ini masalah head to head, lalu di generalisir dan dikatakan Pengadilan Negeri Padang tidak aman lagi bagi Perempuan, ini adalah suatu narasi sesat dan suatu framing yang dibuat kepada klien saya sehingga merendahkan harkat dan martabatnya sebagai seorang Hakim,” tegasnya.

Dia menegaskan untuk itu, kliennya harus mendapat keadilan. Karena ketika kliennya diam, dan berita itu terus di running seolah-olah memang adalah suatu yang bejat sekali.

“Padahal itu persoalannya miskomunikasi yang mana bahasanya jelas itu adalah bahasa suatu kekesalan,” jelasnya.

Dia mengatakan dimana bahasa atau narasi yang dikatakan oleh Basman adalah “kalau kau laki-laki aku golok ya” atau bahasa Minangnya, “kalau kau laki-laki, den ladiang kau”.

” Nah, kan Basman sudah tahu kalau lawan bicaranya itu adalah wanita, sementara yang dikatakan adalah kalau kau laki-laki, ini adalah
bahasa kejengkelan, kekesalan dan kemarahan bukan suatu bahasa ancaman,” jelasnya.

Jadi, menurutnya, tidak akan mungkin terjadinya penggolokkan, karena lawan bicaranya adalah wanita itu adalah bahasa-bahasa kekesalan, kejengkelan, yang dibuatkan narasi sehingga seolah-olah mengatakan bahwa Hakim Basman itu melakukan pengancaman yang membahayakan bagi Perempuan di Pengadilan Negeri Padang.

“Makanya, kami telah melakukan Dumas ke Polda Sumbar tertanggal 29 Juni 2024 untuk diterlanjuti oleh Cyber Polda Sumbar,” jelasnya.

Sementara itu, terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“iya benar, telah kami terima, Kita akan dipelajari laporannya,” pungkasnya.(kld)

banner 325x300