Padang,jembataninformasi.com, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022 mengungkap bahwa, ada beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2021 yang belum ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan Kota Padang.
Indikasinya yaitu adanya kerugian daerah akibat penyalahgunaan pemanfaatan aset di sejumlah pasar. Salah satunya hasil konfirmasi BPK kepada 17 pedagang Pasar Lubuk Buaya, diketahui 14 pedagang bukan pemegang hak pakai (kartu kuning). Para pedagang menyewa toko kepada pemegang hak pakai tanpa persetujuan Dinas Perdagangan.
Adanya temuan BPK terkait carut marutnya status pemegang hak pakai toko Pasar Lubuk Buaya, juga dibenarkan oleh M.Faisal yang notabene keluarganya ( Anaknya red) pernah berdagang puluhan tahun disana.
Malahan kata Faisal, diduga kuat ada toko dari 41 toko disana, dugaannya dimiliki beberapa oleh oknum Pejabat Disdag Padang yang sudah purna bakti maupun masih aktif.
“Terbukti juga, apa yang saya curigai selama ini menjadi temuan BPK,” tutur Faisal kepada sejumlah media Selasa (14/8/2023)
Faisal pun juga tak asal menduga, dirinya mempunyai dan mendapatkan data terkait ada satu petak toko dicurigai dimiliki oknum tersebut.
” Kecurigaannya timbul karena ada satu petak toko bernomor 06, tidak mempunyai foto dan juga nama samaran di data itu. Ini juga kuat dugaan disamarkan, pada dokumentasi penyerahan kunci kios pada laporan hasil kerja dari Dinas Perdagangan Kota Padang. Padahal di nomor kios yang lain, data pengguna toko lengkap dengan fotonya.” beber Faisal.
Untuk itu, Faisal memohon kepada pihak Pemerintah Kota Padang untuk menelusuri siapa pemilik kios nomor 06 tersebut.
” Saya menduga pemilik atau pemanfaat kios tersebut adalah diduga seorang pejabat berpengaruh juga di Dinas Perdagangan Kota Padang saat masih aktif. Dia (oknum yang dimaksud) sering ke sana ke toko itu, saksinya ada yang melihat bersangkutan sering datang ke Kios Pasar Lubuk Buaya,” katanya.
Dia mengaku tidak ada masalah dengan orang-orang pedagang atau pemilik kios di Pasar Lubuk Buaya itu. Meskipun keluarganya yang sudah lama berjualan di Pasar Lubuk Buaya tidak kebagian satupun petak toko. Yang dia sesalkan adalah adanya suatu kios yang diduga dimanfaatkan oleh pelat merah.
“Saya pun sudah memperingatkan kepada Pejabat di Dinas Perdagangan Kota Padang itu, jika suatu saat terbukti memiliki kios di sana, Saya memberikan ultimatum dan tak akan segan-segan menempuh jalur hukum. Ini merupakan penyalahgunaan wewenang,” tegas Faisal.
Pada sisi lain, Faisal juga mengatakan, bahwa seharusnya anaknya yang sudah 20 tahun lebih berdagang di Pasar Lubuk Buaya harusnya mendapatkan haknya yaitu kios di Pasar Lubuk Buaya.
” Nyatanya, dugaan ada oknum yang bermain disini, tidak pernah berjualan namun dia punya jatah kios di Pasar Lubuk Buaya. Itu yang Saya sedang tuntut kepada Pemko. Namun hingga saat Pemko mengelak terus dan tidak ada solusinya. Jelas sudah informasi temuan BPK nyata terjadi penyelewengan wewenang oleh Disdag Padang.” ujar Faisal dengan nada kecewa.
Untuk diketahui anak Saya mempunyai 4 kios disana sebelum direhab tapi tidak satupun dapat jatahnya.
” Padahal Saya sudah mengajukan dan didata oleh UPTD Pasar Lubuk Buaya sebelum pembagian kios. Dan Sayapun nyinyir menanyakan hak kami. Namun orang Disdag Padang memalui Kabid Sarana dan Prasana Disdag tidak mau memperlihatkan datanya.” ujar Faisal.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah mengatakan, sebanyak 41 kunci kios tersebut sudah terbagi habis di masa dia belum menjadi Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang.
“Semua sudah melalui proses, baik pada perencanaan pembangunan maupun kesepakatan bersama pedagang di sana, sampai pada proses setelah selesai pembangunan, sehingga dilakukan rapat-rapat terhadap pembagian petak kios atau toko,” katanya.
Dirinya menilai, wajar apabila ada yang merasa tidak puas, karena awalnya di lokasi tersebut ada 111 pedagang, sementara yang dibangun hanya 41 petak kios.
“Seharusnya bagi mereka yang tidak puas dapat menyampaikannya pada saat sebelum pembagian kunci kios tersebut, jangan setelah pembagian berlalu, sudah lumrah dalam suatu pembangunan tersebut ada suatu pihak yang tidak terpuaskan,” ungkapnya.
Lanjutnya, padahal pembangunan Pasar Lubuk Buaya itu adalah di atas tanah Pemko Padang, dan dibangun dengan dana pemerintahan, tapi, katanya, sudah biasa permasalahan seperti ini dihadapi di Dinas Perdagangan Kota Padang.
Untuk diketahui, dari temuan BPK Perwakilan Sumbar kepada 17 pedagang di Pasar Lubuk Buaya, diketahui 14 pedagang bukan pemegang buku kuning, sedangkan dari konfirmasi kepada 24 pedagang di Pasar Bandar Buat diketahui 19 pedagang bukan pemegang buku kuning.
Para pedagang tersebut menyewa toko kepada pemegang hak pakai dalam hal ini pemegang buku kuning tanpa adanya persetujuan dari Dinas Perdagangan. Dinas Perdagangan maupun UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat belum melakukan upaya penghentian praktik sewa kepada pihak ketiga.
Penelusuran lebih lanjut oleh BPK, diketahui bahwa nilai sewa yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari retribusi sewa toko yang dibayarkan kepada Pemko Padang sehingga terdapat selisih minimal sebesar Rp 350.312.000,00.
BPK menyimpulkan masalah ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Perdagangan terhadap retribusi sewa toko di kedua pasar tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Padang agar Kepala Dinas Perdagangan segera mengambil langkah untuk mengatasi indikasi kerugian daerah ini sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.(kld)