Divonis Mahkamah Agung 6 Tahun Penjara, Mantan Kadis DLH Padang Pariaman, Di Eksekusi Pihak Kejari Pariaman dalam Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol

Teks Foto : Terpidana Yuniswan memakai kursi roda berada di Kejaksaan Negeri Pariaman, tampak didampingi keluarga

 

Pariaman, jembataninformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman kembali melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) milik pemerintah Kabupaten Padang Pariaman atas nama terpidana Yuniswan yang merupakan mantan kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor : No.2211 K /Pid.Sus/2023, pada tanggal 13 Juni 2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No: 16/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pdg, tanggal 24 Agustus 2022 atas nama terpidana Yuniswan.

“Dalam putusan tersebut, Yuniswan, divonis 6 tahun, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan,”katanya, Senin (25/9).

Ia membeberkan, Kejari Pariaman bersama tim eksekutor telah melakukan pemanggilan dan mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan untuk bisa hadir pada tanggal 22 September 2023, guna pelaksanaan eksekusi.

“Namun tidak dapat hadir, sehingga para hari ini, dia datang dengan itikad baik untuk dilaksanakan eksekusi badan,”imbuhnya.

Dimana pelaksanaan eksekusi tersebut, dilakukan bersama Kasi Pidana Khusus bersama tim eksekutor.

“Hingga kini total yang sudah dieksekusi badan oleh pihak kejaksaan itu 11 orang,”tandasnya.

Dijelaskan, dalam putusan kasasi dinyatakan terbukti pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 ayat (1) huruf B undang-undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No.31 tahun 1999, tentang tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk kerugian negara Rp27.460.213.941, atau setidak tidaknya jumlah tersebut. Berdasarkan laporan dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar). Nomor SR-306/PW03/5/2022, tanggal 18 Februari 2022,”ujarnya.

Ditempat terpisah, kuasa hukum dari Yuniswan, yaitu Daniel Jusari, melalui sambungan handphone seluler, saat ditanyai perihal tersebut, menuturkan, harus menghormati putusan dari MA RI.

“Klien kami saat ini sakit, sehingga harus ada perhatian khusus, karena klien kami ini harus kontrol ke rumah sakit,”ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas Yuniswan, bersama 12 rekannya. Usai divonis bebas oleh pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan kasi.

Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.

Lahan itu menurut Jaksa termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Berdasarkan hitungan BPKP diketahui kalau kasus dugaan korupsi yang menjerat orang itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar.

Kerugian muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi. (kld).