Padang, jembataninformasi.com – Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Pasaman Barat melaporkan dugaan tindak pidana pembiaran ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Pasaman Barat ke Bawaslu Sumatera Barat. Laporan diantarkan langsung sejumlah pengurus AMPD pada Rabu (27/3/2024).
Ketua AMPD Pasbar Marheko didampingi Rio Feri Fernandes dan Ahmad Sadikin mengatakan, sengaja melaporkan Pimpinan Bawaslu Pasbar, dikarenakan telah terjadi pembiaran terhadap bobroknya penyelenggaraan pemilu oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasbar.
Lebih lanjut diterangkan Marheko, pada saat pleno di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten, terjadi pembukaan kotak suara untuk penghitungan suara ulang pada 1 Maret 2024 di TPS 7 dan 14 Nagari Pinagar Aur Kuning Kecamatan Pasaman.
“Tindakan tersebut dilakukan oleh Jajaran KPU bukan atas rekomendasi Bawaslu, tapi atas dasar voting para saksi yang hadir. Malahan Bawaslu seperti merestui hal tersebut terjadi,” ungkapnya.
Selain itu juga KPU Pasbar beserta jajaran juga melakukan tindakan menginputkan hasil pemilihan di TPS ke TPS 5 Nagari Jambak. Hal tersebut baru diketahui saat rapat Pleno KPU tingkat provinsi pada 8 Maret lalu.
“Sehingga kami menyimpulkan bahwa Bawaslu Pasbar diduga melanggar Pasal 101, 103, 104 dan Pasal serta Pasal 532 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.
Rio Feri Fernandes juga menyampaikan, bahwa telah melampirkan pula bukti-bukti video klarifikasi Ketua KPPS di tiga TPS yakni TPS 08 Nagari Ranah Malintang, TPS 23 dan 24 Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur kepada Bawaslu Sumbar.
Dalam vidio itu dibuat sepertinya adanya indikasi kecurangan atau rekayasa surat suara dan suara pemilih. Padahal Pengawas TPS telah ada dan wajib ada pada saat Pungut hitung pada hari pemilihan.
“Sehingga ungkapan dalam vidio itu ada tata cara yang dilakukan ketua dan anggota KPPS-nya tersebut ini jelas sudah melanggar UU Pemilu No. 7 tahun 2017. Pasal 532 dan kasus pidana pemilunya jelas. Kami juga sudah pernah laporkan ke Bawaslu Pasbar, tetapi tak ada respon sampai sekarang,” ungkapnya.
“Kasus ini sudah sangat mamalukan sejak awal, masa KPPS disuruh buat Video seperti itu, belum lagi hal lain dalam diri Bawaslu dan KPU Pasaman Barat yang banyak terjadi pelanggaran,” gerutunya.
Pihaknya berharap kepada Bawaslu Sumbar untuk segera proses laporan masyarakat ini dengan segera dan transparan. Agar penegakan hukum dan aturan menjadi terang benderang, sehingga ini menjadi efek jera dan tidak terjadi di masa akan datang. (Wes)