Padang, jembatan infomasi- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mendampingi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X untuk memulihkan aset berupa tanah, di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (22/4).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara ( Asdatun) Futin Helena Laoli yang didampingi S.H.,M.H yang Koordinator Datun Lasargi Marel dan Kasi Praden KS dan jajaran Datun Kejati Sumbar.
Dikesempatan itu, Futin Laoli mengatakan, tanah LLDIKTI X sebagai aset mereka tersebut atau dengan kata lain adalah aset negara berada di daerah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang dengan luas 725 meter per segi.
” Kegiatan hari kami mendampingi LLDIKTI melakukan pematokan batas tanah agar aset milik negara berupa tanah dapat dimanfaatkan oleh LLDIKTI X,” kata Asdatun Futin Laoli yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid.
Futin menerangkan, pendampingan dari Kejati Sumbar diberikan setelah LLDIKTI wilayah X yang memiliki wilayah kerja meliputi Sumbar dan Jambi meminta bantuan pemulihan aset.
” Aset berupa tanah dengan luas 725 meter per segi itu dikuasai serta ditempati oleh pihak lain dengan bangunan semi permanen berupa bengkel kerja furniture di atasnya, lalu disewakan ke pihak lain,” kata eks Kajari Gunung Sitoli ini.
Maka tindak lanjutnya, kata Futin dalam hal tersebut LLDIKTI kemudian membuat surat kuasa khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumbar sejak Februari 2024, kemudian diperbarui pada September 2024.
“Karena telah menerima surat kuasa khusus tersebut maka Kejati ikut berperan dalam menyelesaikan masalah aset itu lewat fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimiliki oleh Kejaksaan,” jelas wanita yang juga pernah bertugas sebagai Kajari Bangka itu.
Disisi lain, kata Futin Jaksa Pengacara Negara ( JPN) telah melakukan berbagai langkah persuasif sebelumnya, dengan cara mengundang warga yang menguasai tanah serta warga yang menyewa bangunan.
” Namun proses mediasi gagal karena warga yang menguasai tanah tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut adalah pusako tinggi milik kaum (suku) nya,” sebutnya.
Sementara, Kepala LLDIKTI X Afdalisma menyebut bahwa tanah tersebut telah dibeli negara pada tahun 1992 bersamaan dengan pembangunan kantor LLDIKTI.
Namun karena keterbatasan anggaran pada saat itu maka tanah di Kurao Pagang belum dimanfaatkan, selain itu lembaga sedang fokus untuk
pembangunan kantor baru.
” LLDIKTI memiliki alas hak tanah yang jelas berupa sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1992 dengan nilai perolehan sebesar Rp689 juta lebih sebagai bukti kepemilikan,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan, bahwa tanah tersebut telah dibeli negara pada tahun 1992 bersamaan dengan pembangunan kantor LLDIKTI.
” Namun karena keterbatasan anggaran pada saat itu maka tanah di Kurao Pagang belum dimanfaatkan, selain itu lembaga sedang fokus untuk pembangunan kantor baru. Sekian waktu berjalan, akhirnya pada 2008 mulai dilakukan proses terhadap tanah tersebut, namun sudah ada yang menguasai dan mendirikan bangunan di atasnya,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak 2008 sudah dilakukan proses mediasi serta komunikasi secara maksimal dengan melibatkan pemuka masyarakat, Camat, RT hingga RW, namun tidak membuahkan hasil.
Kata Afdalisma, dikarenakan tak kunjung menuai hasil sejak 2008, maka pada 2024 pihak Kementerian selaku atasan mengarahkan LLDIKTI X agar meminta bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara yang ada di Kejati Sumbar melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
“LLDIKTI Wilayah X selalu mendapatkan catatan setiap akhir tahun karena aset berupa tanah tidak terkelola, dan dikuasai oleh pihak lain,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak akan menyerah untuk mengembalikan tanah yang merupakan aset negara itu, karena meyakini kalau pihaknya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
” Kita berharap tanah itu bisa segera dikosongkan sehingga bisa dimanfaatkan oleh LLDIKTI untuk kepentingan pendidikan sebagaimana ranah dan tugas lembaga tersebut,” pungkasnya.
Pematokan Aset LLDIKTI X Sempat Bersitegang, Personi Polisi Tidak Ada Hadir
Dari pantauan media, terjadi sempat
bersitegang dan sempat tarik-ulur antara petugas dengan penguhuni lahan yang menguasai lahan milik LLDIKTI X tersebut, dan tidak ada korban yang timbul dalam pematokan pagi hingga batas siang tersebut.
baik dari pihak LLDIKTI, Kejati Sumbar, aparat, maupun warga yang menghadang.
Pematokan batas dibantu d pihak BPN, personel Denpom 1/4 Padang, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN Kemdiktisaintek, perangkat Kecamatan hingga Kelurahan, dan ramai disaksikan oleh warga sekitar.
Namun tidak ada tampak personil kepolisian baik Polda maupun Polresta maupun Polsek yang membantu menertibkan aset negara tersebut.
” Sebelumnya kita telah mengundang dan rapat bersama dengan pihak Kepolisian maupun pihak terkait, bahwa telah sepakat personil kepolisian akan hadir dalam kegiatan pematokan aset milik LLDIKTI X ini,” kata Afdalisman kepada media
Sementara Asdatun Futin Laoli mengatakan, tidak hadirnya personil kepolisian akan menjadi evaluasi kedepannya, dan akan berkoordinasi dengan pihak Polresta Padang bahwa ini bukan eksekusi melainkan penertiban aset negara.
” Perlu pemahaman lebih lengkap agar agar disaat penertipan lanjutan nanti personil bisa lengkap. Kedepannya akan dilakukan upaya pemasanan plang aset negara milik LLDIXTI X di lokasi tersebut agar nantinya personil kita bisa lengkap,” pungkasnya.(hen)
.