Padang, jembatan informasi- Guru Besar Dermatologi Kosmetik dan Estetik pada Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Prof. Dr Satya Wydya Yenny Sp.D.V.E,, Subsp.D.K.E,, M.Ag berhasil mengembangkan produk biokosmetik halal.
Produk biokosmetik halal tersebut menggunakan bahan alami seperti ekstrak tumbuhan, minyak esensial dan bahan organik lainnya. Produk ini diproduksi dengan proses yang ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti paraben, sulfat, pewarna sintesis dan bahan kimia lainnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Orasi Ilmiah dengan judul Revolusi Biokosmetik Halal : Harmonisasi Alam Nusantara dan Sains Untuk Membangun Industri Kosmetik dan Obat yang Beekelanjutan, Rabu (18/2/2025) di Convention Hall Kampus Unand.
Dikatakan Satya, selama ini masyarakat mengenal bahwa produk halal hanya terbatas kepada makanan. Namun sebenarnya produk kosmetik harus dipikirkan pula kehalalannya. Selain itu juga halal tidak hanya dari bahan saja, tapi proses membuat kosmetik tersebut juga harus dipikirkan. Apalagi kosmetik menjadi kebutuhan pokok masyarakat khususnya kaum wanita.
“Saat ini biokosmetik halal masih sesuatu yang baru. Belum banyak produknya. Kosmetik halal menyelamatkan kita dari dosa, karena kaum muslim mempertimbangkan halal dan haram dalam pemakaian produk sehari hari,” ungkap wanita kelahiran Alahan Panjang ini
Pihaknya mengakui bahwa produk biokosmetik halal sudah di produksi oleh tim peneliti, namun baru sebatas sampel ujicoba untuk dipakai guna kebutuhan sehari-hari. Namun tak memungkiri juga bahwa minat masyarakat terhadap produk alami semakin meningkat, membuka peluang besar bagi industri ini.
Akan tetapi, tantangan seperti standarisasi dan edukasi konsumen perlu diatasi agar produk alami dapat memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen. Meskipun potensi bahan alam sangat besar, masih banyak tantangan yang harus diatasi dalam pengembangan produk berbasis bahan alam, seperti ketersediaan bahan baku yang berkualitas dan berkelanjutan, standarisasi dalam pengujian dan pengembangan produk berbasis bahan alam, dan efek samping jangka panjang.
Prof Satya Wydya Yenny memandang, perlu dilakukan penelitian uji klinis lebih lanjut mengenai efek samping dari penggunaan bahan alam dalam jangka panjang, serta perlu adanya regulasi yang jelas untuk memastikan keamanan dan kualitas produk alami.
Pertumbuhan pasar kosmetik halal butuh peran sinergis dari beberapa pihak terkait. Pemerintah dapat memberikan dukungan melalui kebijakan yang mempromosikan penelitian dan pengembangan dalam industri kosmetik halal, serta memberikan insentif dalam investasi sertifikasi halal.
“Kebijakan pemerintah juga sangat penting dalam regulasi produksi dan pengedaran kosmetik. Selain itu, pemerintah juga dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal melalui kampanye edukasi dan informasi sehingga masyarakat mengetahui tentang manfaat dan potensi risiko dari produk alami,” tuturnya
Peran produsen kata Prof Satya Wydya Yenny juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan memenuhi standar halal yang ketat. Dengan berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan produk, serta menjalin kemitraan dengan pemasok bahan halal, produsen dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk mereka.
Selain itu, produsen perlu berkomunikasi secara transparan dengan konsumen mengenai keunggulan produk, asal-usul produk, proses sertifikasi halal, pengelolaan limbah dan dampak lingkungan, serta penggunaan energi terbarukan. Oleh karena itu, pelaku industri kosmetik halal harus siap untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai praktik bisnis mereka.
Proses sertifikasi halal produk telah menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam industri kosmetik halal, yang semakin berkembang di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Tujuan utama dari sertifikasi halal adalah untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi tidak hanya memenuhi standar syariah yang ditetapkan, tetapi juga diproduksi dengan cara yang etis dan bertanggung jawab.
“Proses sertifikasi ini melibatkan serangkaian audit dan pemeriksaan yang ketat, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua bahan yang digunakan serta proses produksi yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang diakui secara internasional,” pungkasnya. (hen)