Ekobis  

Pakar Hukum Pidana Unand Soroti Dugaan Korupsi Fasilitas Modal Kerja yang Disidik Kejari Padang “Jangan Digantung Tak Bertali”

Padang, jembataninformasi – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Prof Dr Elwi Danil S.H MH menyoroti perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu Bank Himbara di Padang terhadap PT. Benal Ichsan Persada (BIP) yang tengah dilakukan penyidikan oleh Kejari Padang.

Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyebut dalam penanganan perkara pidana semuanya adalah langkah hukumnya kepada media, Selasa (19/11/2024).

banner 325x300

Pria yang pernah bertugas sebagai Pansel Pimpinan KPK RI itu kepada media mengatakan, seandainya jaksa sebagai penyidik menggangap tidak terdapat cukup bukti untuk meneruskan perkara ini maka demi kepastian hukum dan keadilan perkara itu harus dihentikan.

” Sebaliknya, jikalau Jaksa merasa memiliki cukup bukti kenapa tidak diteruskan perkara ke tahap selanjutnya? ” kata Prof Elwi Danil menegaskan.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu menuturkan, pihak Kejari Padang harus menjelaskan juga kepada publik apakah perkara itu ranah perdata atau pidana.

” Intinya jaksa sebagai penyidik harus berjelas-jelas kepada publik kejelasan perkara ini. Jadi publik ada syak wasangka kepada penegak hukum,”tuturnya.

Disisi lain, Prof Elwi Dani menuturkan melalui media publik bisa menanyakan kepada pihak Kejari Padang Bagaimana kelanjutan perkara ini.
Selain itu, kata Prof Elwi Danil dari beberapa saksi yang diperiksa ada anggota DPRD Sumbar yang baru menjabat yakni BSN yang juga beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejari Padang.

” Kasihan kita kepada BSN Jangan digantung tidak bertali!.Kalau tidak diteruskan kenapa perkara ini diapungkan sebelumnya. Kejari Padang yang menyidik perkara ini harus menginformasikan ke publik. Karena itu hak dari masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dari penegak hukum,” pungkasnya

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang tengah melakukan Penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu Bank Himbara di Padang terhadap PT. Benal Ichsan Persada (BIP) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 34 Miliar berdasarkan surat perintah Kajari Padang SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024 lalu.

Penyidik Kejari Padang telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk Direktur BPT. Benal Ichsan Persada,BSN yang saat ini menjabat anggota DPRD Sumbar dan RM.Kemudian,saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

“Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja itu,” kata Kepala Kejari Padang Aliansyah kepada wartawan, Kamis (12/9) di kantor Kejari Padang.(tim)

banner 325x300