Dr Suharizal Pertanyakan KPA dan PPK Pembebasan Lahan Tol Padang – Pekanbaru Tidak Ikut Jadi Tersangka

 

Padang,jembataninformasi — Sebanyak sembilan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Jilid II dilakukan penahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

banner 325x300

Seperti diketahui, pada kasus tersebut Kejati Sumatera Barat menetapkan 12 orang tersangka, dimana 10 orang berasal dari masyarakat penerima ganti rugi dan dua orang Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat.

Dr Suharizal SH, MH, CMED, CLA Penasihat Hukum (PH) tersangka dari masyarakat penerima ganti rugi, mengucapkan syukur atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Kajati Sumbar.

Mengingat klien Suharizal sudah uzur dan memiliki usia rata-rata 65 tahun keatas, sehingga tidak mungkin kliennya bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Dengan pertimbangan yang matang dan bijkasana, Alhamdulillah ibu Kajati mengabulkan status tahanan kota yang kami ajukan untuk klien,” ucap pengacara kondang Ranah Minang itu.

Dr.Suharizal yang merupakan pengacara kondang ini, menilai kasus tol sangat aneh bin ajaib. Karena KPA dan PPK Pembebasan Lahan Tol dari Kementerian PUPR tidak ikut jadi tersangka.

“Karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kenapa tidak ikut jadi tersangka. Padahal kan anggaran pembebasan lahan tol dari mereka. Mereka yang anggarkan dan mereka yang keluarkan anggarannya,”ujarnya.

Untuk pengembalian kerugian keuangan negara dari masyarakat ditegaskan Suharizal, tidak ada. Karena uangnya sudah tidak ada lagi dan masyarakat berat mengembalikannya.

“Ooh tidak ada pengembalian uang negara. Karena uangnya sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, telah menetapkan 11 orang tersangka dalam dugaan korupsi jalan tol Padang – Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 sampai 2021, yang menjerat 11 orang terdiri dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana para tersangka yaitu
SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/ Ketua Penetapan pelayanan Terpadu (P2T). YH selaku Anggota P2T, yang merupakan ASN. Selanjutnya, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, dan ZN masing-masing masyarakat selaku penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman (masyarakat).

Akibat perbuatan SF dan YH, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp27 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp9 miliar rupiah. (kld)

banner 325x300