JPU Kejati Sumbar Tuntut Oknum Ibu Bhayangkari 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Penggelapan Mobil

 

Padang, jembatan informasi – Terdakwa kasus penggelapan mobil yang menjerat Oknum Ibu Bhayangkari Diana Fitri dan Terdakwa Yuga Nugraha ( berkas terpisah) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Melia Trisna cs dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

banner 325x300

Jaksa menilai, Diana Fitri dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan penipuan yang merugikan owner Aciak Auto Body Winda Heka Sari sebesar Rp 494 juta pada sidang Pengadilan Negeri kelas 1 A Padang, Rabu (18/09/2024).

Pada sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Susilo Dewantoro SH, MH, JPU mengatakan, bahwa terdakwa Diana dan Yuga Nugraha terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“ Menuntut terdakwa Diana Fitri bersalah dengan Pidana penjara selama 3 Tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan, terdakwa Diana menggunakan uang tersebut tidak untuk peruntukannya dan malah menggunakan dalam bisnis yang menguntungkan diri sendiri oleh terdakwa.

” Hal-hal yang memberatkan terdakwa
tidak pernah mengakui perbuatan dan perbuatan terdakwa merugikan saksi Winda Heka Sari. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa terdakwa Diana Fitri belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Dari pantauan diruang sidang di PN Padang sidang tersebut juga dipantau oleh Komisi Yudisial ( KY) Penghubung Sumatera Barat yang terlihat memakai kamera dari dua sisi sudut ruang Candra Pengadilan Negeri Padang.

Sementara diakhir persidangan Ketua Majelis Hakim mengatakan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

” Demikian tadi dibacakan tuntutan pidana yang dibacakan JPU yang dimana pada intinya menuntut terdakwa bersalah sebagaimana pasal 378 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Baiklah sidang dilanjutkan pembacaan pledoi oleh terdakwa pada Senin (23/09/2024) mendatang, ” tutup Majelis Hakim. (Kld)

banner 325x300