Kejari Padang Komitmen Tuntaskan Kasus Mega Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Kajari Padang Dr Aliansyah Bersama Jajaran

 

Padang, jembataninformasi.com – Kejaksaan Negeri Padang terus berupaya merampungkan penyidikan mega korupsi di Sumatera Barat yang dilakukan oleh Manajemen PT Benal Ichsan Persada terhadap salah satu bank Sumatera Barat.

Dugaam kasus tindak korupsi (tipikor) tersebut terjadi akibat dari pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.

“Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 34 miliar. Saat ini sudah masuk dalam ranah penyidikan. Pihak yang terlibat sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” ucap Kajari Padang Dr Aliansyah didampingi Kasi Pidsus Yuli Andri dan Kasi Intel Afliandi saat ekspose peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang.

Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tipikor ini demi mendapatkan kepastian hukumdan keadilan, sekaligus juga memberikan efek jera kepada para pelaku nantinya.

“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam proses. Namun demikian kasus besar ini kita tuntaskan,” sebut Aliansyah.

Disadur dari laman Google. PT Benal Ichsan Persada merupakan perusahaan toko bangunan yang beralamat di Jalan By Pass Km 7 Kecamatan Pauh Kota Padang.

Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada dalam laman tersebut dijabat oleh Beny Saswin Nasrun.

 

Dikutip dari laman padek.jawapos.com, Beny Saswin Nasrun merupakan politisi Partai Demokrat Sumbar, yang pada Pileg 2024 lalu dimanahkan sebagai Anggota DPRD Sumbar masa bakti 2024-2029. (Tim)