Dr. Suharizal Menangkan PraPeradilan Versus Kejari Dharmasraya, Wali Nagari Sikabau tidak Terbukti Bersalah dan Dibebaskan Demi Hukum

 

Dharmasraya, jembataninformasi.com – Status tersangka Wali Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung dan Ketua Bamus Nagari Sikabau berinisial AR dan Y digugurkan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Pasalnya berkat kepiawaian Dr Suharizal Kuasa Hukum kedua petinggi nagari tersebut, akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan, melawan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rabu (29/5/2024).

“Alhamdulillah Hakim memutuskan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua klien kami batal demi hukum,” kata Kuasa Hukum AR dan Y, Suharizal, di Pulau Punjung, Rabu.

Kata Suharizal, apabila ditarik ke hukum acara, dakwaan dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dharmasraya itu tidak terpenuhi bukti permulaan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Suharizal sudah menduga sejak awal telah yakin bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan hakim, karena memang tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Karena dana yang selama ini diduga diselewengkan itu murni adalah uang masyarakat, uang yang dikelola koperasi,” tegas dia.

Pria yang akrab disapa Bang Ai ini mengungkapkan, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut juga diurai hakim dalam persidangan. Semestinya jika hal tersebut dikatakan kerugian negara maka seharusnya itu terlihat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari.

“Ini tidak ada dalam APB Nagari Sikabau, dimana sesungguhnya letak kerugian negara atau korupsinya,” ucapnya meyakini

Oleh sebab itu, ia menilai dari beberapa poin pertimbangan yang dibacakan hakim dalam persidangan pembacaan putusan, apa yang ditujukkan bukanlah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh dua orang pejabat tersebut.

Ia menambahkan dalam amar putusan yang dibacakan hakim, kedua tersangka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya juga harus dikeluarkan hari ini.(kld)