Padang, jembataninformasi.com – Kejaksaan Negeri Padang melakukan melakukan penanganan badan terhadap FJP, tersangka dugaan korupsi pembobolan mesin transaksi pembayaran EDC pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI) tahun 2019-2023.
“Pada Rabu 8 Mei 2024 ini, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap FJP, oknum pegawai di Bank plat merah di Kota Padang. Dia kita tahan di Rutan Kelas II B, Anak Air Padang untuk masa penahanan 20 hari, sejak 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Muhammad Fatria SH.MH melalui Kasi Intelijen Alfiandi yang didamping Kasi Pidsus Yuli Andri, Kamis (9/5/2024)
Kasi Intel menyebut, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, terdakwa belum mengembalikan kerugian Negara dan terdakwa kurang kooperatif.
” Perkara ini merupakan pengembangan yang kami lakukan atas laporan dari Bank BRI Regional Office Padang sendiri. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga dilaksanakan tahap 2 pada hari ini,” kata Afliandi.
Sementara, Kasi Pidsus Yuli Andri menyebutkan, modus operandi, tersangka merupakan pegawai bank BRI Padang yang memiliki usaha di bidang travel agent. Pada tahun 2017, tersangka mengajukan penggunaan mesin EDC bank BRI terhadap usaha yang di miliki tersangka untuk digunakan dalam melakukan transaksi pembayaran.
” Dengan pengalaman kerja yang dimiliki sebagai pegawai bank BRI, tersangka menemukan celah yang terjadi pada mesin EDC milik Bank BRI. Kemudian pada tahun 2019, tersangka melakukan pembelian tiket melalui usaha travel agent yang dimilikinya dengan metode transaksi menggunakan mesin edc,” katanya.
Dia menambahkan, terhadap transaksi tersebut, tersangka menggunakan kartu ATM miliknya dan istrinya. Kemudian berpindahlah dana transaksi tersebut ke rekening penampung yaitu rekening usaha travel agent nya.
” Setelah itu, dana tersebut dipindahhkan ke rekening miliknya. Kemudian terhadap transaksi yang terjadi di mesin edc tersebut, tersangka menggunakan keahlian yang dimilikinya untuk melakuan void (pembatalan) terhadap transaksi tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan, karena dana yang ada di rekening penampung sudah dipindahkan oleh tersangka ke rekening miliknya. Sehingga secara sistem, BRI harus mengganti dana tersebut ke pemilik awal. Sehingga secara sistem, dana tersebut pun dikembalikan oleh BRI kepada pemilik Atm yang melakukan transaksi yaitu rekening tersangka dan istrinya.
” Perbuatan ini berlangsung secara terus menurus dari tahun 2019 hingga tahun 2023 yang kerugiannya mencapai Rp.1.417.885.000 , sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour Milik PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2019 s.d. Tahun 2023 Nomor : PE.03.03/SR-2663/PW03/5/2023 tanggal 29 Desember 2023,” ungkapnya.
Ia menyebut, bahwa terhadap tersangka FJP, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Penyidikan atas dugaan korupsi pembobolan mesin pembayaran EDC perbankan pelat merah ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Padang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya,” pungkasnya.(kld)