Hukuman Penjara Korupsi KONI Padang Davitson – Nazar Bertambah di MA, Agus Suardi Belum Keluar

Padang, jembataninformasi.com – Hukuman penjara dua terpidana kasus Korupsi KONI Kota Padang naik drastis, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan kasasi Nomor 2427 K/Pid.Sus/2023 tertanggal Selasa 25 Juli 2023

Dari hasil putusan tersebut, terpidana Davitson dan Terpidana Nazar di penjara selama 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp 100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp 521 juta. Sebelumnya dua terpidana ini hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat PN dan di tingkat PT.

banner 325x300

Selain itu juga tambahan hukuman bagi para terpidana , apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kasi Intel Kejari Padang Afliandi mengatakan, bahwa naiknya hukuman para terdakwa Kasus Korupsi Koni Padang tersebut berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan Petikan Putusan Pasal 226 Juncto 257 KUHP.

“Untuk saat ini putusan kasasi baru dijatuhkan kepada dua orang terpidana yakni Davidson dan Nazar, sedangkan untuk terdakwa Agus Suardi akan menyusul,” ujar Afliandi

Ia menjelaskan naiknya hukuman para terdakwa ini berawal dari pengajuan kasasi dari Kejari Padang ke Mahkamah Agung dikarenakan putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Kejaksaan.

Sementara itu untuk proses eksekusi terhadap para terdakwa, kata Afliandi, akan dilakukan secepatnya.

Selain itu Afliandi mengatakan agar para terpidana dapat melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya mereka terlebih dahulu harus dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan dan dengan demikian mereka dapat diserahkan ke lapas.

“Dikasasi itulah kita akan melakukan eksekusi terhadap terpidana, agar para terpidana dapat melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi seperti PK mereka harus wajib di eksekusi terlebih dahulu,”ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Padang, tahun anggaran 2018-2020 selesai dilaksanakan.

Tiga terdakwa yakninya Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dimana dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Agus Suardi selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta dan subsider delapan bulan penjara,”kata ketua majelis hakim Juandra didampingi Dadi Suryandi dan Hendri Joni masing- masing selaku hakim anggota, Selasa (15/11)

Tak hanya itu saja, terdakwa Agus Suardi diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 748 juta bila tak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara. (*)

banner 325x300