Padang, jembataninformasi.com – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi menerima penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Pasaman Barat yang menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kota Padang, Kamis (4/8/2023).
Eks Kajari Mojokerto ini juga mengapresiasi kedatangan Aliansi Pemuda Pasaman Barat yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan kondusif
” Pada prinsipnya Kejati Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Tanah Kas Daerah (TKD) di Kabupaten Pasaman Barat) yang saat ini sedang berproses,” kata Hadiman.
Hadiman juga mengatakan, terkait dengan pemanggilan Bupati Pasaman Barat yang tidak pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, pihak Kejati Sumbar,akan kembali melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.
” Alasan kenapa Bupati Pasaman Barat tidak hadir, pada pemanggilan pertama 2 Agustus 2023 lalu karena ada urusan dinas. Hal itu disampaikan oleh Pemda Pasaman Barat melalui surat, ” terangnya.
Pada bahagian lain, Mantan Kajari Kuansing ini mengatakan, komitmen Kejati Sumbar dalam pemberatasan korupsi di Pasbar juga dibuktikan, seperti penanganan kasus ‘ Mega Korupsi’ Pembangunan RSUD Pasaman Barat yang sudah masuk tahap persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dari pantauan media aksi Damai yang dilakukan Aliansi Pemuda Pasbar yang dimulai sekitar 10.30 WIB, dengan jumlah sekitar 20 orang berjalan lancar. Terlihat polisi tampak berjaga di depan Kejati Sumbar.
Sementara Koordinator aksi M.Ilham, mengatakan, agar Kejati dapat menangani kasus tersebut dan menegakkan supremasi hukum yang dan membasi koruptor di Pasbar.
” Kami meminta dan mengusut dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit di Pasaman Barat dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat di Pasaman Barat. Kami siap mendukung Kejati Sumbar dalam penegakan Hukum di Pasbar maupun di Sumbar,” ujarnya.
Seperti berita sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.(kid)