Dr Suharizal Kuasa Hukum Dua Tersangka Pengadaan Sapi Disnakkeswan Pertanyakan status Tersangka oleh Kejati Sumbar : Tidak ada Temuan Audit oleh BPKP, BPK dan Inspektorat

 

PADANG, jembataninformasi.com – Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA Kuasa Hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar angkat bicara atas penahanan dua orang kliennya KPA dan PPTK Disnakkeswan Sumbar.

Pasalnya, Pengacara Kondang di Sumbar ini menjelaskan naik status jadi tersangka hingga ditahannya DM dan FA terlalu dipaksakan oleh pihak Kejati Sumbar.

Lebih lanjut dikatakan Suharizal, dugaan terjadinya kerugian negara dalam kasus pengadaan sapi ini seperti disebutkan pihak Kejati Sumbar tidak ada.

” Sebab dari hasil pemeriksaan atau audit BPKP, BPK dan juga Inspektor, kerugian uang negara itu tidak ditemui,” kata Suharizal usai penahanan kliennya di Kantor Kejati Sumbar, Jumat (14/7/2023).

Bahkan, kata Pria yang disapa Bang Ai ini menyebut, kasus yang menyeret kliennya yang berproses sejak lama, setidaknya perkara ini sudah tangani tiga orang Kejati Sumbar.

“Hasil BPK atas kasus yang menimpa kliennya itu tidak terbukti adanya pelanggaran, bahkan Inspektor Pemprov Sumbar menghitung, memang ditemukan tapi hal itu sudah dipulihkan atau dikembalikan, ” beber Pimpinan kantor Hukum Legality itu.

Ia juga mengatakan, adanya temuan tentu ada masa recovery-nya.

” Bahkan sebenarnya di BPKP sendiri yang informasinya akan mengaudit, nyatanya mereka tidak pernah lakukan audit atas persoalan ini,” ujarnya.

Ia menuturkan, baru tahu bila dalam pemeriksaan pihak Kejati Sumbar, dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya dihitung berdasarkan hasil audit internal pihak Kejati Sumbar, bukan dari hasil audit BPKP, BPK maupun Inspektorat.

” Ini tanda tanya besar bagi saya, mengapa kemudian hasil BPK nihil, BPKP nihil dan Inspektorat juga nihil, malah tiba di Kejati Sumbar menyertakan ada kerugian dalam proyek pengadaan sapi itu,” kata Suharizal.

Dia menilai, penghitungan sendiri dari auditor Kejati Sumbar ini tertanggal 26 Juni 2023, menyatakan ada dugaan korupsi Rp 7 miliar lebih tersebut, ini kan sesungguhnya melawan teori-teori dan konsep-konsep atau aturan-aturan terkait hasil pemeriksaan.

“Mestinya, kalau sudah dihitung oleh BPK dan menyatakan nihil, begitu juga BPKP menyatakan tidak ada kerugian uang negara dan Inspektorat juga menyatakan tidak ditemukan kerugian, apalagi yang harus dibuktikan. Mengapa lagi dipaksakan diaudit internal kejaksaan,” terangnya.

Ia menegaskan menyangkut audit internal kejaksaan ini pasti akan dia persoalkan pada memasuki tahap persidangan kliennya nanti. ” Intinya kita hormati proses hukum ini dan akan nanti kita akan uji di Pengadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Asnawi mengatakan pihak menetapkan tiga orang terlibat dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar jadi tersangka dan selanjutnya ditahan di Rutan Anak Aia Padang selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).

“Tiga tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negarasekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Kejati Sumbar, Asnawi.(kld)