Padang, jembataninformasi.com – Guna memasarkan produk syariah, Pegadaian menggandeng mitra strategis dari kalangan alim ulama di berbagai daerah di Sumatera Barat. Untuk memperkuat pengetahuan alim ulama, perusahaan BUMN tersebut menggelar Pelatihan Mitra Dakwah, dengan menghadirkan dewan pengawas PT Pegadaian Sekaligus Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, Rabu (24/5/2023).
Kepala Kanwil Wilayah III Pekanbaru Maryono dalam sambutanya mengatakan, banyak produk-syariah yang diluncurkan oleh PT Pegadaian. Agar kemurnian dari sisi syariah terjaga, ada dua orang yang bertanggung jawab mengawasi, yakni KH Muhammad Cholil Nafis dan Prof Aurorun Ni’am Sholeh.
Dengan menggandeng alim ulama kata Maryono, hendaknya bisa menjadi corong syiar membantu memasarkan produk-produk syariah dari pegadaian. Karena alim ulama langsung menjangkau masyarakat dari semua kalangan.
Sementara itu KH Muhammad Cholil Nafis menjabarkan, beberapa materi soal akad-akad dalam pegadaian. Secara landasan argumentasi dan perintah agama Islam, transaksi gadai sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Alquran Surat Al Baqarah ayat 183 dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Bukhari Muslim.
“Saya sebagai Ketua Dewan Pengawas PT Pegadaian Syariah memastikan bahwa akad-akadnya sesuai dengan syariah. Karena memang untuk menilai kesesuaian pertama dari akarnya. Yang kedua tidak cukup dari syariahnya tapi sesuai akhlak Nabi Muhammad SAW, dalam berbisnis jangan merugikan orang lain dan memberikan pelayanan yang baik,” beber Cholil.
Ia juga mengatakan, saat ini pola pikir dan pandangan masyarakat telah berubah terhadap Pegadaian. Jika dulu orang datang ke Pegadaian hanya untuk berhutang, kini orang datang untuk berbisnis.
“Dahulu masyarakat yang datang dari kalangan menengah kebawah. Mereka mengendap-endap datang ke kantor Pegadaian dengan rasa malu karena tujuannya untuk berhutang. Malah pintu masuk pegadaian kebanyakan dari samping. Sekarang orang datang ke Pegadaian dengan rasa bangga, karena mereka datang untuk berbisnis. Apalagi banyak produk pegadaian yang ditawarkan,” ucapnya berseloroh
Jelasnya, transaksi gadai yang original sudah termaktub dalam sumber ajaran agama. Setiap produk yang ada di Pegadaian Syariah ada fatwa rahn. Seperti fatwa rahn emas, fatwa murabahah emas, fatwa rahn tasjili (pinjaman) dan fatwa rahn pembiayaan.
“Rahn atau Gadai termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 283 serta dalilnya HR Bukhari dan Muslim. Nabi mengajarkan cara ambil untung perusahaan gadai dalilnya HR Ibn Majah dan HR Muslim. Keuntungan Gadai Syariah ini adalah barang tidak dipindahtangankan dari penggadai, keuntungan dari barang itu milik orang yang memberi gadai.Seperti contoh orang menggadai sapi dan kemudian sapi itu melahirkan, anak sapi itu keuntungan dari orang yang memberi gadai. Sementara sapi nya tidak dipindahtangankan,” tukasnya.
Harapan Cholil, para mitra dakwah paham soal aturan dan akad pegadaian. Sehingga tidak gagal paham soal gadai. Karena, pegadaian menyelesaikan masalah tanpa masalah, terutama masalah keuangan ke pegadaian.
“Kita ngajak seperti itu demi kebaikan. Kita mengingatkan orang untuk melaksanakan Rukun Islam. Pegadaian menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jadi orang yang punya masalah keuangan bisa ke pegadaian. Cara mendapatkannya juga mudah, nggak lama tinggal bawa barang ke pegadaian,” pungkasnya. (Hs)