Padang – Dewan Rerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, melaksanakan tiga agenda penting, yakni menggelar tiga rapat paripurna dalam sehari. Rapat paripurna yang dilaksankan pada Jum’at (5/11), dimulai pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar dan dihadiri Wali Kota Padang yang diwakili Sekdako Arfian. Serta hadir segenap anggota DPRD Kota Padang, kepala OPD dan Forkopimda Kota Padang.
Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, dalam pembukaannya, tiga rapat paripurna yang digelar tersebut terkait Rapat Raripurna Penyampaian Propemperda tahun 2022, Rapat Lanjutan paripurna Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri dan Rapat Paripurna Penyampain Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Ranperda pengelolaan keuangan daerah.
Terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam dalam paripurna tersebut melalui pandangan akhir fraksi, semua fraksi menyetujui agar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dijadikan Perda Kota Padang.
“Hari ini telah dijadwal Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ramperda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus II oleh Juru bicara, Ketua Pansus II, Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi,” ungkap Syafrial Kani.
Dia juga menyebutkan bahwa Paripurna Penyampain Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Ranperda pengelolaan keuangan daerah tersebut berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang 3 November 2021.
“Semua Fraksi telah menyetujui, maka dilakukan penandatanganan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan nomor 22 tanggal 5 November 2021,” lanjut Syafrial Kani.
Disampaikan, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan daerah bahkan bisa menjadi faktor penentu jalannya roda pemerintahan di daerah.
“Oleh karenanya, pengelolaan keuangan daerah perlu dikelola secara baik dan bersih,” tegas Katua DPRD Padang.
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan baik, menurutnya, pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan baik ini menjadi kunci terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik pula,” sambungnya.
Dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik, maka kebijakan Pemerintah dapat menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik dalam kerangka reformasi birokrasi.
Selain itu, lanjutnya, dengan meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat, maka terwujudlah pemerintahan yang bersih dan baik pula,” terangnya.
Karena itu, dengan telah ditetapkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai Perda Pengelolaan Keuangan Daerah maka diharapakan agar Pemerintatah Daerah kota Padang dapat melakukan pengelolah keuangan sebaik mungkin dan semaksimalnya, sehingga Kota Padang kedepannya akan lebih maju dan berkembang dan masyarakat kota Padang lebih sejahtera.(*)