Ekobis  

Periode September 2021, Rp711 Juta Zakat Karyawan Disalurkan UPZ Baznas Semen Padang

PADANG – Selama September tahun 2021, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Semen Padang telah menyalurkan zakat karyawan PT Semen Padang sebesar Rp711 juta lebih.

Dana zakat ratusan juta itu disalurkan melalui berbagai program zakat, yakni melalui program peduli pendidikan, peduli kesehatan, peduli kemanusiaan, peduli ekonomi, serta program dakwah dan Avokasi.

banner 325x300

Kepala Pelaksana Harian UPZ Baznas Semen Padang Muhammad Arif mengatakan, semua zakat yang disalurkan melalui berbagai program tersebut, diserahkan kepada delapan asnaf yang terdiri dari faqir, miskin, amil, muallaf, pemerdekaan, berhutang, fisabilillah dan ibnu sabil.

Untuk asnaf faqir sebesar Rp56,4 juta, disalurkan kepada 335 orang penerima manfaat biaya hidup rutin dan kepada 7 orang biaya hidup non rutin yang terdiri dari faqir, jompo, janda dan cacat.

Untuk asnaf miskin sebesar Rp238 juta lebih, disalurkan kepada 51 orang penerima manfaat peduli ekonomi berupa modal usaha, dan kepada 8 lembaga Sosial Kemanusiaan berupa insentif.

Kemudian, juga disalurkan kepada 1 kepala keluarga (KK) penerima manfaat peduli kemanusiaan berupa bantuan bahan bangunan untuk perbaikan rumah layak huni, bantuan kepada 12 orang penerima manfaat program kesehatan seperti untuk bayar hutang berobat di rumah sakit.

“Pada asnaf miskin ini, kami pun juga menyalurkan bantuan bayar tunggakan BPJS Kesehatan dan juga bantuan biaya pembelian tiket pesawat untuk penerima manfaat yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Harapan Kita,” ujar Arif.

Untuk program ekonomi, Arif mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp172 juta lebih, dan juga telah melakukan pemberdayaan kepada para penerima bantuan berupa pembekalan kewirausahaan, seperti marketing dan akuntansi praktis.

Selanjutnya untuk asnaf muallaf, juga telah disalurkan sebesar Rp41 juta lebih untuk honor 51 orang da’i binaan UPZ Baznas Semen Padang yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan untuk program dakwah lainnya.

Untuk asnaf fisabilillah, juga telah salurkan sebesar Rp134 juta kepada 116 orang penerima beasiswa rutin, 51 orang beasiswa insidentil, 99 orang penerima bantuan honor rutin guru TPQ/TQA dan juga kepada 34 lembaga yang meliputi program pendidikan, dakwah rutin dan non rutin.

Sedangkan untuk asnaf amil, disalurkan sebesar Rp51 juta dalam bentuk remunerasi, biaya operasional rutin, operasional dinas dan biaya pemeliharaan fasilitas UPZ Baznas Semen Padang.

“Selain melalui berbagai program zakat, kami juga telah menyalurkan 30 persen atau Rp189 juta lebih dana zakat yang kami himpun dari karyawan PT Semen Padang kepada Baznas Pusat,” beber Arif.

Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Oktoweri menyampaikan terimakasih kepada UPZ Baznas Semen Padang yang telah menyalurkan zakat karyawan PT Semen Padang.

“Alhamdulillah, kami dari PT Semen Padang berterimakasih kepada kawan-kawan di UPZ Semen Padang, karena telah memudahkan kami para karyawan dalam menyalurkan kewajiban kami untuk membayar zakat penghasilan,” kata Oktoweri.

Membayar zakat, termasuk zakat penghasilan, sebut Oktoweri, merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta. Karena dalam ajaran agama Islam dijelaskan bahwa di setiap harta yang dimiliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya, terutama orang-orang yang membutuhkan.

“Dengan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk dizakatkan, sama halnya dengan membantu keberlangsungan hidup orang lain yang berhak dan benar-benar membutuhkan bantuan secara materil,” ujarnya.

Oktoweri menambahkan, penyaluran zakat karyawan PT Semen Padang sudah berlangsung sejak tahun 1995. Saat itu, dilakukan melalui lembaga Bazis Unit Korpri PT Semen Padang. Kemudian pada Januari 1998, Bazis Korpri PT Semen Padang berubah nama menjadi Bazis Semen Padang.

Setelah itu, dengan adanya Undang-Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002 dibentuk Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP) dengan akte notaris no.05/y/2002 tanggal 21 Januari 2002.

Kemudian sejak 21 Desember 2016 dengan keluarnya SK Ketua Baznas No. 57 tahun 2016, zakat karyawan PT Semen Padang kemudian disalurkan melalui UPZ Baznas Semen Padang yang aktivitasnya dimulai pada bulan April 2017. (*)

banner 325x300