Padang, jembataninformasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat SMK di tubuh Disdik Sumbar dengan nilai pagu anggaran lebih kurang lebih Rp 18 Miliar.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman yang didamping Kasidik Lexy Fatharany, Senin (27/5/2024) kepada awak media.
” Kita baru usai ekspose kasus tersebut
Dalam kasus tesebut kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati sebesar kurang lebih Rp 5,5 Miliar,” kata Hadiman.
Aspidsus menyebut, ada 8 orang tersebu terdiri dari Dinas dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar.
” Untuk nama dan peran akan kita sampaikan pada besok ,Selasa (27/5) akan dirilis ya, “katanya.
Hadiman mengatakan usai ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, Kejati akan lakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka dan pemeriksaan tersangka pada Jumat (31/5) nanti.
” Terkait dengan total kerugian Rp 5,5 Miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Sejauh ini terkait perakara ini telah diperiksa 37 orang saksi dimana juga termasuk ahli,” ujarnya.
Eks Kajari Mojokerto ini menegaskan akan terus menelusuri dan Hadiman mengulik kasus tindak pidana korupsi didunia pendidikan ini.
” Intinya dalam pemeriksaan jika ada ditemukan (follow the money) arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan tidak tertutup kemungkinan juga bisa jadi tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman lamanya proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka tersebut diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara.
” Kita tegaskan lagi tidak ada tidak ada intervensi yang mengangu proses penyidikan dalam perkara ini,” pungkasnya.(kid)