Padang – Setelah lama ditunggu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat akhirnya mengumumkan tersangka pada kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, Jumat (29/10/2021). Untuk sementara, nilai kerugian negara atas kejahatan ini mencapai Rp 27,859,178,142.
Sebanyak 13 tersangka yang terbagi dalam 11 berkas perkara telah ditetapkan aparat penegak hukum. Mereka yang terlibat adalah Berkas 1 inisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang. Berkas 2 berinisial YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Berkas 3 inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN.
Kemudian berkas 4 inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 5 inisial NR masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 6 inisial SP masyarakat penerima ganti rugi. Berkas inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi.
Lalu ada berkas 8 inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 9 Sy masyarakat penerima ganti rugi. Berkas 10 RF masyarakat penerima ganti rugi. Serta terakhir berkas 11 inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang.
Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin dalam press rilis bersama wartawan mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan sampai kepada penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 184, bahwa telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang meyakinkan.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Jajaran Kejati Sumbar, telah ditetapkan proses penyidikan tanggal 21 Oktober. Kemudian pada 27 Oktober langsung penetapan subjek tersangkanya. Waktunya sangat cepat, karena didapati keyakinan dengan memadai lebih dari 2 alat bukti, meningkat menjadi penetapan tersangkanya,”ucap Mustaqpirin.
Mustaqpirin juga mengatakan, setelah subjek tersangkanya diumumkan, Kejati Sumbar langsung menyerahkan surat sprint kepada subjek hukumnya, sehingga harus diterima langsung surat tersebut pada yang bersangkutan.
“Meskipun penetapan tersangkanya sudah ada, namun belum kita lakukan penahanan. Domisili tersangka ini ada yang di Kota Padang, ada yang di Kabupaten Padang Pariaman,”tukasnya.
Aspidsus Kejati sumbar Suyanto menambahkan, kasus ini terjadi karena pembayaran pembebasan lahan tol di lokasi Taman Kehati yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman, diterima oleh oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.
Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk penghitungan real atas kerugian negara sedang dimintakan kepada BPKP Sumbar.
Kronologis kejadiannya ulas Suyanto, pada tahun 2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.
Karena lokasi tanah disana merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat disana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses pengggantiannya sudah selesai tahun 2011.
Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian tahun 2014.
“Pada tahun 2018 – 2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Crowdednya,
masyarakat yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya. Mereka dibantu peran pihak pihak lain, keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN,”ulas Suyanto.
Ia menegaskan tak tertutup kemungkinan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, kemana aliran dana tersebut singgah. “Namun yang pasti, yang kita usut lahan ganti rugi, bukan pembangunan jalan tol nya,”pungkasnya.(ridho)