Indeks

Terdakwa Izet Divonis Enam Bulan Penjara

Padang,– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Zetrizal panggilan Izet selama enam bulan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama enam bulan penjara,”kata hakim ketua sidang Yose Ana Roslinda, saat membacakan amar putusannya,Kamis (4/11).

Majelis hakim berpendapat, hal hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa telah berdamai dengan korban. Terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan terdakwa mengakui perbuatannya,”tegasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Daniel Jusari,tidak keberatan sehingga tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa sama dengan putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) disebutkan, terdakwa Zetrizal menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang yaitu Irvan Oktovi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang berupa uang sebanyak Rp.20.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 368 ayat 1 KUHP,atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam berita sebelumnya, terdakwa Zetrizal pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2021 bertempat di Packing Plat Indarung (PPI) PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.

Dimana terdakwa, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang yaitu Irvan Oktovi (korban) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang berupa uang sebanyak Rp.20.000.

Tak hanya itu, terdakwa sempat melarikan diri akibat perbuatannya tersebut, bahkan menjadi viral dimedia sosial.(*)

Exit mobile version