Indeks

Tak Indahkan Keppres Permudah Izin Investasi, DPMPTSP Sumbar Diduga Kuat Persulit Izin CV Putra Idola

 

Padang, jembataninformasi.com – Direktur CV Putra Idola Yarsina Devi menyesalkan buruknya pelayanan dan layanan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat (Sumbar).

Yarsina menjelaskan, kronologis dirinya sedang melakukan pengurusan izin dipersulit oleh DPMTSP Sumbar. Padahal kata Cece panggilan akrab Yarsina Devi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar yakni Formulir Standar UKL- UPL sudah ‘clear’ keluar izinnya.

” Nota Dinas Penerbitan PKPLH Formulir Standar UKL- UPL dari Dinas DLH Sumbar No. 660/459/TL-2024 telah disampaikan ke Dinas DPMPTSP Sumbar pada tanggal 18 Maret 2024 terhadap izin usaha penambangan penggalian tanah dan tanah liat ( Komoditas Clay), penggalian batu hias dan batu bangunan ( Komoditas andesit) dengan luas lahan 5 Hektare di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan bungus Teluk Kabung, dan Nagari Siguntur Kecamatan XI Tarusan. Jadi telah final keluar izin dari DLH Sumbar untuk CV Putra Idola,” kata Yarsina Devi yang juga Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (19/10/2024).

Wanita akrab disapa Cece menambahkan, ada yang aneh pada pelayan DPMTSP. Berdasarkan pasal 62 angka (4) PP 22 Tahun 2021 menyatakan Gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) 2 (dua) hari sejak perbaikan Formulir UKL-UPL Standar diterima melalui nota Dinas Lingkungan Hidup. Namun Nota dinas terbut diabaikan oleh DPMTSP Sumbar.

” Aneh, DPMPTSP Sumbar beralasan, ada surat/laporan dari kuasa hukum mantan suami Saya yang mengklaim memiliki lahan di dalam IUP CV. Putra Idola. Pihak DPMTSP dalam hal ini Kepala Dinas DPMTSP Adib Alfikri tanpa mengklarifikasi dan memverifikasi kebenaran hal tersebut, langsung menangguhkan perizinan Kami melalui surat penangguhan Nomor 660/22/Periz/DPM&PTSP/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 Ini menjadi tanda tanya besar? Kenapa seorang Kadis DPMTSP mempersulit Kami dengan alasan yang tak jelas, beliau mempersulit pelayan perizinan terhadap usaha kami dan CV Putra Idola tidak bisa dilayani langsung ke Kadis,” kata Yarsina Devi menerangkan.

Cece juga menuturkan, untuk diketahui dilahan tersebut ada masyarakat sekitar punya harapan yang besar untuk bisa beroperasi lahan tersebut demi untuk bisa kelangsungan hidup warga sekitar.

” Jadi disini bukan kepentingan saya semata saja. Tapi di CV Putra Idola juga ada warga sekitar yang berharap tambang ini bisa berjalan dan beroperasi. Kalau untuk saya Pribadi apalah ya…Sorry ye. Pak Kadis yang terhormat asal tau saja bisnis Saya bukan hanya ini Saja. Anda telah menghambat dan memperburuk iklim investasi di Sumbar dengan memepersulit izin yang anda mesti terbitkan,” kata Cece dengan nada kesal.

Yarsina menegaskan, beberapa waktu lalu DPMTSP mengundang beberapa stakeholder terkait, Kepala Dinas ESDM, BMKCTR, Biro Hukum, Satpol PP Prov Sumbar dan Koordinat Insprektur Tambang.

” Namun saudara Ardinal, maupun Kadis DPMTSP Adib Alfikri tidak datang. Disini saya tegaskan peta yang asli ada di pada Saya dan yang diklaim kuasa Hukum Ardinal tidak Asli. Dan tidak ada dasar hukumnya. Beliau tidak berani membantah dalam rapat tersebut,” terangnya.

Sementara, Naswati warga sekitar mengakui lahan tersebut mapun CV Puta Idola milik Yarsina Devi.

” Saya juga diundang dalam rapat di DPMTSP sudah kami jelaskan, bahwasanya CV Idola itu punya Buk Devi ( Yarsina Devi red). Kami berharap sekali izin ini keluar karena banyak juga yang bakal juga bergantung apabila lahan tambang ini mulai beroperasi, ” kata Naswati.

Terpisah, dikonfirmasi terkait permasalahan ini ke Kadis DPMTSP Adib Alfikri via telfon maupun WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada seluruh pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah untuk tidak mempersulit investasi.

Jokowi pun juga menerbitkan Keppres nomor 11 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan investasi pada 4 Mei 2021. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan dalam berusaha, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Sudah saya sampaikan berulang-ulang kali agar jangan ada yang menghambat investasi, baik itu kementerian maupun pemerintah daerah. Saya telay menerbitkan Keppres untuk membentuk Satgas Investasi,” ujar Jokowi dikutip dari laman Setkab.go.id

Bahkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat dua periode sebelumnya, Prof Irwan Prayitno lebih tegas lagi, yang menyatakan bahwa siapapun ASN Sumbar yang menghambat investasi akan dipecat.

“Sumbar terbuka lebar untuk investasi, kalau ada pegawai yang macam-macam soal perizinan laporkan, biar saya pecat,” kata Irwan Prayitno dikutip sumbar.antaranews.com, 7 April 2016.

Namun demikian, agaknya Kepala Dinas DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri tidak mengindahkan pernyataan Presiden Jokowi dan kakak kandungnya sendiri Prof Irwan Prayitno.(kld)

Exit mobile version