Indeks
Ekobis  

Perumda PSM Padang Beritikad Baik Bayarkan Utang ke WH8

 

PADANG, jembataninformasi.com  –Terkait utang kepada pihak rekanan WH8 yang masih belum terbayarkan,Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) memastikan beritikad baik membayar utang kepada pihak rekanan atau vendor yang masih belum terbayarkan.

Direktur Utama (Dirut) Perumda PSM, Rico Rahmadian Albert mengatakan, saat ini pihaknya bersiap membayar utang kepada salah satu vendor, yakni WH8 sebesar Rp457 juta.

“Kami siap untuk membayar utang kepada WH8,” katanya kepada Wartawan Rabu (15/11/2023).

Rico mengatakan, dasar pihaknya melunasi utang tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang nomor 241/pdt.2022/PN.Pdg yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu

Rico mengatakan, pihaknya bukan tidak bersedia melunasi utang kepada WH8. Namun, pihaknya tidak menemukan dasar atau landasan untuk membayarnya.

“Bagaimanapun, kami ini merupakan perusahaan milik pemerintah, bukan swasta. Ada tahapan dan prosedur yang harus dilewati,” katanya.

Rico mengatakan, Perumda PSM tidak akan pernah lari dari tanggungjawab yang diberikan, terutama menyangkut perihal utang.

“Namun dokumen pendukung untuk membayar utang tidak ada sebelum putusan pengadilan akhirnya keluar. Bahkan, kami juga sudah cek file lama, tidak ketemu,” katanya.

Rico menuturkan utang kepada vendor dengan nilai mencapai Rp457 juta itu berupa pembelian air conditioner (AC), CCTV dan mobilier dilakukan oleh jajaran direksi yang lama pada rentang 2020-2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai Dirut Perumda PSM.

“Dengan keadaan seperti itu, bagaimana kami harus membayarnya. Nah, dengan adanya putusan ini, ini menjadi landasan kami untuk membayarnya. Sebenarnya (putusan pengadilan) menjadi strongth point juga untuk kami,” katanya.

Selain itu, kata Rico, pihaknya sengaja tidak melakukan upaya banding karena bukti bahwa Perumda PSM tidak lari dari perintah yang telah dikeluarkan oleh pengadilan untuk membayar utang ke WH8

Usai putusan pengadilan keluar, saya telah bertemu dengan pihak WH8 dan membuat kesepakatan lisan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap atau dicicil,” katanya.

Namun kendalanya, kata Rico, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat terkait prosedur pembayaran.

“Mereka menginginkan pembayaran setengahnya, sekitar Rp200 juta hingga akhir tahun ini, kami hanya bisa Rp50 juta, karena kami juga memperhitungkan kemampuan keuangan kami juga,” katanya.

Selain itu, katanya, Perumda PSM perlu juga untuk membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berisi rencana pendapatan, belanja program dan kegiatan serta rencana pembiayaan.

Itu kami masukkan pada tahun 2024, karena untuk 2023 ini sudah tidak bisa. Namun, jika dicicil, kami bisa membayar Rp50 juta hingga akhir tahun ini, mereka belum menyepakatinya (masih meminta Rp200 juta),” katanya.

Saat ini, kata Rico, pihaknya telah membuat dokumen perjanjian hitam di atas putih atau notariil terkait prosedur pembayarannya.

“Kendalanya adalah, belum ada titik temu untuk itu. Namun, jika sudah sepakat, kami bayar Rp50 juta hingga akhir tahun ini. Sisanya, kami lakukan pembayaran secara bertahap atau dicicil,” katanya.

Rico memastikan bahwa pihaknya siap untuk membayar utang warisan Direksi Perumda PSM yang lama, asalkan memiliki dokumen pendukung yang lengkap.

“Karena saya juga memikirkan keberlangsungan hidup perusahaan atau rekanan itu juga, ada manusia yang dipekerjakan di sana, ini bicara soal hati nurani. Namun, harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” katanya.

“Saya memastikan bahwa sejak saya menjabat, kami belum ada memiliki catatan utang. Prinsip saya, belanja kebutuhan perusahaan juga harus disesuaikan dengan urgensi kebutuhan, kemudian pendapatan atau kondisi keuangan perusahaan, tak bisa dipaksakan untuk memiliki sesuatu,” tutupnya. (kld)

Exit mobile version