Indeks

Penasehat Hukum Terdakwa Korupsi KONI Padang Ajukan Eksepsi

Padang, Jembataninfo — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi, bersama dua rekannya yaitu mantan Wakil Ketua I Davitson dan Mantan Bendahara II Nazar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (11/7).

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing. Pada sidang pertama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, membacakan dakwaan.

Pada surat dakwaan disebutkan, penggunaan dana KONI tahun 2018 sampai 2020 dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.

“Bahwa KONI Padang mendapatkan dana hibah secara bertahap, namun tidak dipergunakan sebagai mana mestinya. Selain itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.117.000.000,” kata JPU Budi Sastera saat membacakan dakwaan, setebal 97 halaman.

Disebutkannya, terdakwa melanggar pasal 2,3 dan 9 juncto pasal 15 dan 18 undang-undang tindak pidana korupsi tahun 2011 sebagaimana diubah dan ditambah tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum (PH)  Agus Suardi yakni Yohannes Permana bersama Gilang Ramadhan dan tim mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Hal yang sama pun juga disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nazar yang akan mengajukan eksepsi.

Sementara untuk terdakwa Davidson, PH terdakwanya yakni Mardefni Zainir, Gusni Yenti dan Iwan Irwan Nevada tidak mengajukan eksepsi.

Sehingga sidang yang dipimpin oleh Juandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni menunda sidang hingga 15 Juli 2022.

Dalam berita sebelumnya diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.

Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson,  dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000.000.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5) lalu, dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. Sementara Tersangka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.

Seminggu setelah itu, Senin (23/5) Tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.(rd)

Exit mobile version