Padang, jembataninformasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menaikan tahap Penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan ( Disdik) Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran yang fantastis Rp 18.063.040.950.
Dalam rilis yang diterima dari Penerangan Hukum Kejati Sumbar ada Empat item dugaan Mark Up yang teridikasi Korupsi terjadi di Disdik Sumbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi menerangkan, pertama terdapat dugaan Mark UP pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar pada dinas pendidikan provinsi Sumbar tahun 2021.
” Item ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.600.000.000,” kata Farouk
Kemudian, kedua Farouk juga mengatakan juga terdapat dugaan mark up pegadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultural, pengolaan hasil pertanian serta ungags pada dinas pendidikan provinsi Sumbar pada tahun 2021 yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.800.000.000.
Selanjutnya, ketiga, kata Farouk terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektro otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.
” Program tersebut juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.400.000.000 pada Disdik Sumbar, “terangnya.
Keempat, Ungkap Farouk terdapat dugaan mark up pengadaan barang prakterk siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana
” Pada item ini menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 pada dinas pendidikan Provinsi Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.263. 040.950,” bebernya.
Dalam Kasus ini, Farouk menjelaskan sudah 25 orang yang diperiksa terkait dugaan mark up anggaran tersebut masih berstatus sebagai saksi dan masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini kita masih normatif dan akan melakukan pendalaman. Tentunya nanti aka nada kajian serta analisa lainnya dari Tim Kejati Sumbar. Untuk tahapan selanjutnya nanti akan kita informasikan,” pungkasnya.(kld)