Jakarta – Permasalahan sampah di berbagai daerah di Indonesia, khususnya volume sampah yang tinggi di kawasan perkotaan menjadi tantangan bersama untuk dapat diatasi secara terpadu, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta maupun masyarakat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp97,2 miliar untuk mendukung penanganan sampah melalui program Padat Karya Tunai (PKT) atau biasa dikenal program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS-3R).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Pembangunan TPS-3R dengan melibatkan masyarakat diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran serta praktik langsung kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah, sementara disisi lain juga terjadi penyerapan tenaga kerja untuk mendukung daya beli masyarakat pada masa Pandemi Covid-19.
“Adanya Program TPS-3R, masyarakat diajak untuk mengubah perilakunya agar membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pengelolaan 3R terhadap sampah yang mereka hasilkan,” kata Menteri Basuki.
Pada Tahun Anggaran 2021, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya mengalokasikan anggaran sebesar Rp97,2 miliar untuk menyalurkan program TPS-3R yang tersebar di 162 lokasi. Kegiatan padat karya tunai ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 2.430 orang.
Tercatat sebagaimana terekam dalam sistem E-Monitoring Kementerian PUPR hingga 7 Okrtober 2021, pukul 08.00 WIB, capaian pekerjaan fisik padat karya TPS-3R yang tersebar di 26 Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Ditjen Cipta Karya sebesar 94,14℅ dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 4.098 orang atau setara dengan 235.050 Hari Orang kerja (HOK).
Pekerjaan fisik Program TPS-3R yang telah selesai 100% salah satunya di Provinsi Jawa Tengah tersebar di 13 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Boyolali, Cilacap, Kebumen, Magelang, Purworejo, Sragen, Temanggung, Wonosobo, Blora, Grobogan, Pati, Semarang, dan Kota Semarang.
Pada beberapa lokasi penerima bantuan Program TPS-3R, sampah yang telah dipilah dan diolah juga dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar atau bahan campuran aspal. Misalnya untuk sampah organik berupa ranting dan dedaunan, dapat diolah menjadi bahan bakar berbentuk pelet/briket, sementara untuk sampah non-organik berupa kantong plastik dicacah untuk menjadi bahan campuran aspal plastik.
Inovasi – inovasi pengelolaan sampah ini tentunya menjadi bukti bahwa TPS-3R tidak hanya menjawab persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah, namun juga dapat menghasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah tersebut. (*)