Indeks

Komisi Yudisial Awasi Sidang Kasus Penggelapan Terdakwa Oknum Ibu Bhayangkari Polres Pariaman di PN Padang

Padang, jembatan informasi – Komisi Yudisial ( KY) mengawasi sidang lanjutan  kasus penggelapan mobil yang merugikan pelapor atas nama Winda Heka Sari senilai Rp 494 juta. Kasus dimaksud menjerat Oknum Ibu Bhayangkari Polres Kota Pariaman Diana Fitri dan Yuga Nugraha, Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri Padang.

Dari pantauan media, dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut tim Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Barat berjumlah tiga orang tengah mengawasi jalan persidangan pidana umum tersebut.

Koordinator Penghubung KY Sumatera Barat Feri Ardila membenarkan sidang perkara penggelapan tersebut sedang diawasi oleh Komisi Yudisial.

Feri menjelaskan, pihaknya mengawasi sidang berdasarkan permohonan dari masyarakat yang diajukan ke Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Barat. Dari permohonan masyarakat itu, ada sejumlah kejanggalan saat persidangan berlangsung.

“Kami pada tanggal 4 September 2024 telah melakukan pemantauan persidangan perkara no.519/Pid.B/2024/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padan dan telah menurunkan tim,” kata Feri.

Komisi Yudisial kata Feri tidak menutup kemungkinan akan mengawasi sidang tersebut hingga dibacakan vonis oleh majelis hakim.

“Kita lihat perkembangan persidangan kedepan seperti apa,” ucapnya.

Pada sidang yang diketahui oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Sosilo Dewantoro SH, MH kali ini menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya Suhelmi tante dari Pelapor Winda Heka Sari, Dian Permata Sari dan Imron Jamil.

Seperti diketahui pada sidang Selasa (20/8/2024) lalu Hakim Ketua Pada diawal persidangan Hakim melakukan teguran keras kepada terdakwa Diana Fitri atas pelanggaran tahanan Kota.

Diana Fitri diawal persidangan langsung dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua, apakah saudara tau apa tahanan Kota itu?

Kemudian, Hakim Ketua juga mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa terdakwa Diana Fitri berada diluar Kota yakni Pariaman tanpa meminta izin ke Jaksa Penuntut  Umum ( JPU) dan Majelis.

“Saya ingatkan hal itu tidak boleh saudara terdakwa lakukan, karena status saudara tahanan Kota dan persidangan masih dalam proses pemeriksaan persidangan,” kata Hakim Ketua.

Dia juga menegaskan bahwa terdakwa Diana karena meninggalkan Kota Padang ini harus seizin JPU.

”  Terdakwa Diana Fitri akibat Keluar Kota Kita berikan teguran keras,” tegas Hakim.

Lalu JPU Melia Trisna juga membeberikan berita acara kepada majelis.

Atas pertanyaan tersebut Terdakwa Diana Fitri tidak membantah pernyataan dari Hakim Ketua.

Diketahui, Ibu Bhayangkari itu dan Yuga Nugraha dijerat Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil.(kld)

Exit mobile version